Jakarta, Portal News - Penetapan tersangka kasus Kosupsi di Kejaksaan tidak mesti menunggu hasil audit pihak BPK atau BPKP. Hal itu di tegaskan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, SH., MH, (9/2/2021).
Pernyataan itu adalah sebagai bukti, Jaksa Agung Sanitiar
Burhanuddin terus mendorong jajaran jaksanya untuk menggenjot pemberantasan
korupsi.
"Cukup apabila penyidik telah menemukan adanya kerugian
negara berdasarkan adanya minimal 2 alat bukti yang sah," kata Jaksa Agung
saat melakukan kunjungan kerja virtual, Senin (8/2/2021).
Jaksa Agung berfikir soal penanganan kasus korupsi di tanah
air, lebih kepada kualitas kasusnya dan optimalisasi pengembalian keuangan
Negara, sebagaimana telah terbukti pada kasus asuransi Asabri yang berhasil
dibongkar oleh Jampidsus Kejagung, beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung juga sangat berharap kepada semua lapisan
kepimpinan kejaksaan di Indonesia, agar keberhasilan yang ada dapat dijadikan
sebuah kebanggaan bagi institusi tiga bintang Adhyaksa itu.
"Publik menaruh harapan dan kepercayaan yang besar
terhadap kasus ini. Ayo terus semangat dan buktikan Kejaksaan yang terbaik
dalam pemberantasan korupsi!" kata Burhanuddin.
Capain yang telah berhasil ditorehkan oleh Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus tentunya dapat menjadi pelecut semangat bagi para
Kajati, Kajari, dan Kacabjari dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara
korupsi daripada kuantitas perkara.
"Di era kepemimpinan saya, penanganan perkara korupsi
lebih menekankan pada kualitas jenis perkara dan optimalisasi penyelamatan
kerugian negara," tandasnya
Sekedar diketahui, Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H.
atau ST Burhanuddin, adalah Jaksa Agung pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Burhanuddin terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha
Negara. Pada tanggal 23 Oktober 2019 beliau ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo
menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia.
Penulis : Dhendi
Editor : Zainuddin Bundu