√ Jaksa Agung RI Sebut Tidak Perlu Audit BPK Dan BPKP Untuk Tetapkan Tersangka- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Jaksa Agung RI Sebut Tidak Perlu Audit BPK Dan BPKP Untuk Tetapkan Tersangka

Senin, 08 Februari 2021, Februari 08, 2021 WIB Last Updated 2021-09-29T17:46:43Z

Jaksa Agung RI

 

Jakarta, Portal News - Penetapan tersangka kasus Kosupsi di Kejaksaan tidak mesti menunggu hasil audit pihak BPK atau BPKP. Hal itu di tegaskan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, SH., MH, (9/2/2021).

 

Pernyataan itu adalah sebagai bukti, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terus mendorong jajaran jaksanya untuk menggenjot pemberantasan korupsi.

 

"Cukup apabila penyidik telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal 2 alat bukti yang sah," kata Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja virtual, Senin (8/2/2021).

 

Jaksa Agung berfikir soal penanganan kasus korupsi di tanah air, lebih kepada kualitas kasusnya dan optimalisasi pengembalian keuangan Negara, sebagaimana telah terbukti pada kasus asuransi Asabri yang berhasil dibongkar oleh Jampidsus Kejagung, beberapa waktu lalu.

 

Jaksa Agung juga sangat berharap kepada semua lapisan kepimpinan kejaksaan di Indonesia, agar keberhasilan yang ada dapat dijadikan sebuah kebanggaan bagi institusi tiga bintang Adhyaksa itu.

 

"Publik menaruh harapan dan kepercayaan yang besar terhadap kasus ini. Ayo terus semangat dan buktikan Kejaksaan yang terbaik dalam pemberantasan korupsi!" kata Burhanuddin.

 

Capain yang telah berhasil ditorehkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tentunya dapat menjadi pelecut semangat bagi para Kajati, Kajari, dan Kacabjari dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi daripada kuantitas perkara.

 

"Di era kepemimpinan saya, penanganan perkara korupsi lebih menekankan pada kualitas jenis perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara," tandasnya

 

Sekedar diketahui, Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H. atau ST Burhanuddin, adalah Jaksa Agung pada Kejaksaan Republik Indonesia. Burhanuddin terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Pada tanggal 23 Oktober 2019 beliau ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia.

 

Penulis : Dhendi

 

Editor : Zainuddin Bundu

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->