Parepare, Portal News - Polres Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 3 kasus narkotika pada awal tahun dibulan Januari 2021.
Dari tiga kasus narkotika yang diungkap polres parepare,
meringkus lima pelaku pengedar narkoba jenis shabu shabu.
Dari Kelima tersangka, masing masing berinisal AR, DM, AS,
HN, dan AP.
Saat dilakukan penyelidikan terhadap kelima tersangka
tersebut, mereka masing masing mendapatkan barang haram tersebut oleh bandar
yang berasal dari Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasus pertama HN dan AP yang berhasil diamankan dijalan Bukit
Harapan, Kampung Duri, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota
Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Rabu sore (06/1/2021) sekitar pukul 17:00
(WITA).
Dengan barang bukti 1 saset plastik kecil jenis shabu, dan
berat kurang lebih 0,40 gram.
Kasus kedua berinisial AR dan DM yang berhasil di ringkus di salah satu kost Niang yang berada di Jl. Jend Ahmad Yani KM.6, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin sore (11/1/2021) sekitar pukul 18.00 (WITA).
Penangkapan AR dan DM dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres
Parepare Akp. Suardi, S.Sos., MH beserta Kanit Opsnal Aipda Faizal, dengan
barang bukti 1 buah saset plastik bening yang diduga narkotika jenis
shabu-shabu, seberat 5,66 gram.
AS merupakan kasus ketiga di bulan januari 2021, yang
berhasil diringkus dirumahnya di Jalan Andi Makkasau Kelurahan Kampung Pisang,
Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, bahwa tempat
tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu
shabu.
"Kasus Narkotika di Kota Parepare pada bulan januari
tahun 2021 ini. Mengalami penurunan di bandingkan dengan sebelumnnya".
Ungkap Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah, S.H., S.I.K
Ketiga pelaku dikenakan pasal, 114, 112, 132, tentang
Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20
tahun.
Penulis: Muh Dzulkifly
Editor: Esse