Luwu, Portal News - Forum Kunsultasi Publik RPJMD di laksanakan di ruang rapat Gedung Bappeda, yang di hadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Forum Kunsultasi Publik RPJMD dibuka secara resmi oleh Sekda
Luwu Drs. H. Sulaiman, MM dengan tema RPJMD Visi – Misi Bupati 2018
Dalam kegiatan Forum Kunsultasi Publik RPJMD berlangsung
diruang Bappeda Luwu, dan turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Sekda
Luwu Drs. H. Sulaiman, Kepala Bappedalitbangda Luwu Achmad Awwabin S., STP,. M.
Si, Asisten III Drs. Amang Usman, M.Si, Kepala Dinas BPD Drs. Muh. Rudi, M.Si,
Wakil Ketua II DPRD Luwu Zulkifli, ST,. M.Si, dan sejumlah Camat, Desa, maupun
LSM dan Wartawan.
Sekda Luwu Drs. H. Sulaiman dalam sambutannya pada rapat
Forum Konsultasi Publik menjelaskan bahwa Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati
pada Pilkada 2018 lalu, kita hadir dalam konsultasi forum ini untuk mengetahui
sudah sejauhmana pemerataan Program pembangunan yang sudah berjalan selama ini.
“Sebagai rangkaian dari janji politik yang dicanangkan
berdasarkan Visi – Misi Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018-2024, maka
masyarakat luwu mengharapkan pemerataan pembangunan menjadi maju dan
meningkat”.
Selain itu, "Saya selaku Sekda Luwu menghimbau kepada
seluruh elemen masyarakat maupun pemerintah agar tetap mengutamakan sistim
protokoler Kesehatan dengan menjaga jarak, cuci tangan, dan memakai masker. Dan
berharap Pandemi Virus Corona segera berakkhir, sehingga aktifitas kerja
kembali normal seperti biasanya". (18/1/2021).
Usai sambutan Sekda, Achmad Awwabin, S.STP. M.Si langsung
memandu acara RPJMD tersebut yang di awali pemaparannya dihadapan perserta
konsultasi publik mengenai rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun
2019-2024 dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun
2019.
Adapun Perumusan kebijakan pencapaian target pembangunan
Nasional selalu ada singkronisasi dan Harmonisasi tentang Perencanaan,
Pelaksanaan, pengendalian, dan Evaluasi dengan melibatkan Pemerintah Pusat
dalam hal ini Kemendagri dan Kementrian PPN.
Untuk Dasar Hukum penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Luwu
telah mengacu Kepada RANPERDA tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8
tahun 2019 secara normatif yang didasari adanya perubahan regulasi secara
Nasional sesuai PP No.58 Tahun 2005 dan PP No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah serta Pepres No.2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019.
Jadi jika menyinggung Permasalahan dan Isu Strategis Daerah
saat ini, maka yang menjadi kendala pada pelaksanaan pembangunan di Kabupaten
Luwu dalam RPJMD Tahun 2019 -2024 sebelum Perubahan. Adalah Tata Kelola
Pemerintahan Daerah yang mengacu pada Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan,
Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pemamfaatan Sumber Daya Alam yang
tidak terkontrol secara Maksimal.
Sementara setelah Perubahan, Isu Strategis paling berdampak
adalah Pandemi Covid-19, Transformasi Digital serta Perkembangan Kota Belopa.
Jadi Konsep Strategi dan arah Kebijakan Pembangunan Daerah dalam
RPJMD Tahun 2019 – 2024 yang bermuara pada Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan
adalah Bersih, Profesional, Inovatif, dan Responsif. Sehingga pada Peningkatkan
dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia serta Pemerataan pembangunan Infrastruktur
Dasar berkualitas dan berkelanjutan.
Penulis: Andi Baso
Editor: Zainuddin Bundu