Luwu, Portal News – Sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Sebagai bentuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan
transparan, berkeadilan seperti yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik
Indonesia Joko Widodo.
Dari pantauan, Zainuddin Bundu yang juga selaku CEO Portal
News yang bertindak sebagai media kontrol sosial berlatar pilar keempat, yaitu
fungsi pengawasan. Baik Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif pada hari rabu
tanggal 11 November 2020. Secara resmi mendatangi Malpolres Luwu, usai
melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Luwu untuk memasukan dua
Laporan sekaligus, sekitar pukul 11:55 (Wita).
“Iyaa… Secara resmi kami tadi melakukan pelaporan Dugaan
Pungutan Liar (Pungli) dan Korupsi, dari hasil Investigasi kami di Wilayah
Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pihak Penegak Hukum Polres
Luwu. Untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam melakukan Supermasih
Hukum di NRI". Beber Zainuddin yang akrap disapa Ajis.
Lanjut Zainuddin “Kami mengacu pada peraturan Kementerian
Keuangan yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Serta
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009, Dan Peraturan Presiden Nomor
81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025".
Namun dalam keterangannya, ia tidak menjelaskan secara jelas.
Seperti apa bentuk laporan dan siapa yang ia laporkan.
“Kalau soal itu kasus yang dilaporkan, saya belum bisa
memberikan keterangan detile terkait adanya laporan kami ke Polres Luwu. Sebab,
dalam penanganannya nanti kita serahkan kepada penegak hukum, selaku penyidik.
Cepat atau lambat pasti akan ketahuan, siapa yang kami Laporkan. Karena ada
yang namanya gelar perkara, yang pastinya Aparatur Sipil Negara (ASN)".
Terang Ajis
Penulis: Sulkarnain
Editor: Esse
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center