Ambon, Portal News - Bermula dari ajakan oleh seseorang yang di duga Mucikari berinisial (MS) terhadap seorang gadis dengan inisial (TB), usia (14) tahun yang masih di bangku pendidikan SMP (Sekolah Menengah Pertama).
Korban di tawari oleh pelaku bermotif pacaran, yang Lokasi
kejadian di Desa Dobo, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Selanjutnya dengan uang berjumlah Rp 2 juta sampai Rp 3 juta
asalkan korban menerima tawaran untuk pacaran dengan lelaki hidung belang
tersebut, namun korban tetap menolak dengan bukti pesan via sms yang di
tunjukan pada keluarganya.
Dalam pengembangan kasus ini, terdapat 5 calon korban yang
masih dalam tahap incaran oleh pelaku. Minggu (25/10/2020).
Iwan Nagwaem mengatakan
"Kami sudah melaporkan pada pihak yang berwajib dengan harapan
segera di selesaikan sesuai ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak, karena
kegiatan Prostitusi tergolong perdagangan manusia. Sebab didalamnya ada praktek
jual beli oleh sang mucikakari". Kata Iwan
Lanjutnya Iwan "Prostitusi termasuk dalam perdangan
manusia, sebab dalam prosesnya ada kegiatan menjual perempuan kepada laki-laki
hidung belang sebagai pemuas nafsu demi mendapatkan keuntungan".
"Saat era modern proses sosial media menjadi sarana
efektif untuk memperlancar aksi prostitusi online masyarakat Aru, diharapkan
agar dapat menjaga keluarganya dari tindak kejahatan". Tegasnya saat
diwawancarai
Penulis : Anhar