Jelajahi

Copyright © PortalNews
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Pasang Iklan

Dinilai Melegalkan Perusahaan Tambang Nakal, Dinas PTSP dan ESDM Provinsi Sulsel Diminta Diaudit

Friday 23 October 2020, 02:00 WIB Last Updated 2021-11-28T16:29:19Z

Dinilai Melegalkan Perusahaan Tambang Nakal

 

Makassar, Portal News – Sepertinya Jejak misteris CV Alim Perkasa dalam menangkal Perizinan tak bisa diuraikan oleh siapapun, meski sudah beberapa kali dihadiahi surat rekomendasi pencabutan izin penambang pada tanggal 19 juli 2018 lalu. Terkait pengawasan Aktifitas Tambang Galian C, oleh Tim Teknis di lokasi jembatan sungai Tomatoppe, yang berdekatan dengan Desa Rumaju, Desa Tallawang Bulawang, Kecamatan Bajo, Desa Sampeang, dan Desa Kadong-kadong, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan

 

Ketidak sesuaian data maupun masalah kerusakan pada struktur pondasi pier jembatan, yang diakibatkan berkurangnya sedimen dan material pada permukaan daerah aliran sungai yang tergerus oleh aliran air. Dan disebabkan adanya aktifitas penambang yang tidak jauh dari lokasi jembatan tersebut. Sehingga dinilai akan menimbulkan dampak kerugian negara dan fatalnya terhadap struktur jembatan tersebut. Serta terjadi kerusakan sepanjang bibir sungai yang disebabkan oleh abrasi terhadap material dan bibir sungai akibat rusaknya proteksi bronjong Bendungan Tomatoppe Kecamatan Bajo, pada level bendungan bagian bawah sebelah timur sudah tergerus oleh aliran air.

 

Namun pemberhentian Rekomentasi tersebut yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Luwu, dibawah Nahkoda Bupati Luwu Ir. H. Andi Mudzakkar, dengan nomor surat : 600/164.1./DPMPTSP/2018 Perihal : Permohonan Pencabutan dan Tidak Memperpanjang Izin Tambang pertanggal 8 Agustus 2018 lalu, yang ditembuskan Kepada Kepala DPMPTSP dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Sulawesi Selatan kepada CV Alim Perkasa pada saat itu, hanyalah sebuah cerita dongeng belaka, yang masih tetap aktif. Meski sempat di back list, oleh Pemerintah Kabupaten Luwu.

 

Tak hanya itu, ditahun 2020 CV Alim Perkasa semakin gencar melayangkan aksinya dalam melakukan muatan operasi penambang. Dikarenakan pihaknya mendapat dukungan penuh, baik ditingkat Kabupaten maupun Provinsi. Meski Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengintruksikan adanya himbauan kepada seluruh Gubernur se- Indonesia untuk tidak memberikan perizinan baru di bidang pertambangan minerba, pertanggal 18 Juni 2020 lalu.

 

Hal itu, diketahui dengan adanya Surat Edaran Nomor : 742/30/01/DJB/2020 Perihal : Penundaan Penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba), atas perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009, yang dinyatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman mengungkapkan, permintaan untuk menunda izin pertambangan baru. Atas mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba yang baru.

 

Mengetahui adanya hal itu, Zainuddin Bundu Saoda, SE sapaan akrab Ajis memintah kepada Bapak Kapolda dan Gubernur Sulawesi Selatan untuk mengaudit Dokument CV Alim Perkasa yang dinilai melanggar aturan dan oknum-oknum nakal yang terlibat didalamnya. Disinyalir dugaan kuat indikasi adanya Pemalsuan Dokumen (PD) dan ketidak sesuaian dokument, sebagai pemenuhan persyaratan Usaha Izin Pertambangan (UIP) di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

 

"Selain melanggar system administrasi (Pemalsuan dokumen), CV Alim Perkasa juga menyerobot batas wilayah kerja yang bukan wilayah kerjanya atau ijin pertambangan. Dan melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimana telah dirumuskan setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK itu adalah melanggar. Hal itu juga diuraikan berdasarkan Pasal 34 UU No. 4 Tahun 2009 dan pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Dan adapun untuk kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengelolahaan, pemurnian, pengakutan, penjualan hasil tambang sesuai pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 wajib memiliki izin khusus penujalan dan pengangkutan. Sedangkan izin izin khusus pengelolaan dan pemurnian diatur dalam pasal 36 PP No 23 Tahun 2010. Sehingga dinilai perbuatan penambang ilegal bertetangan dengan program pemerintah untuk memerangi illegal mining, dan perusakan lingkungan yang sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam". Sebut Zainuddin Bundu sapaan akbrab Ajis

 

“Apalagi penaggungjawab, Direktur CV Alim Perkasa langsung tiba-tiba berubah menjadi Muh Ibrahim Besar Nuhung, yang masih aktif sebagai anggota legislatif (DPRD Luwu). Meski di UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPR tidak diatur adanya larangan. Selama tidak menggunakan APBN maupun APBD. Namun secara etika, dan eksplitnya seorang Anggota Legislatif yang masih aktif, juga tidak di perkenan menggunakan wewenangnya atau tugasnya sebagai Anggota DPRD. Bahwa pekerjaan apapun tidak boleh ada hubungannya dengan Wewenang atau Tugas sebagai seorang Anggota Legislatif dalam melancarkan kepentingan pribadinya”.

 

“Apakah, karena pergantian pemimpin dalam jajaran. Sehinggah tatanan administrasi di birokrasi bertambah lemah atau kah kurangnya penegakan supermasi hukum alias mandul.?”. Tegas Ajis

 

Maka untuk itu, kami memintah Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan. Serta Gubernur Sulawesi Selatan untuk memanggil oknum-oknum nakal dalam melegalkan dokument perusahaan CV Alim Perkasa di birokrasi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan tindakan mal posedural  atau cacat prosedural alias cacat administrasi secara yuridis hukum.

 

Sebagaimana laporan dugaan pemalsuan dokument sebelumnya, juga sudah kami layangkan di Polres Luwu dengan surat nomor agenda : 588/IX/Sium/2020 atas adanya pengaduan indikasi pemalsuan dokumen surat-surat ijin Operasional pertambangan CV Alim Perkasa di Kecamatan Bajo, pada hari Senin tanggal 20 September 2020.

 

Sekedar diketahui, Pengurus Perusahaan CV Alim Perkasa, yakni Ny. Empeng Nuhung, Tn Sardi Nuhung, dan Sofia Nuhung, S.SI berdasarkan Akta Notaris Nomor 16 Tanggal, 08 Juni 2012.

 

Penulis: Yahya

Editor: Esse

Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

WhatsApp
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Terkini


PORTAL EDUKASI

+

Pasang Iklan
Pasang Iklan

Popunder

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS