Makassar, Portal News – Sepertinya Jejak misteris CV Alim Perkasa dalam menangkal Perizinan tak bisa diuraikan oleh siapapun, meski sudah beberapa kali dihadiahi surat rekomendasi pencabutan izin penambang pada tanggal 19 juli 2018 lalu. Terkait pengawasan Aktifitas Tambang Galian C, oleh Tim Teknis di lokasi jembatan sungai Tomatoppe, yang berdekatan dengan Desa Rumaju, Desa Tallawang Bulawang, Kecamatan Bajo, Desa Sampeang, dan Desa Kadong-kadong, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan
Ketidak sesuaian data maupun masalah kerusakan pada struktur
pondasi pier jembatan, yang diakibatkan berkurangnya sedimen dan material pada
permukaan daerah aliran sungai yang tergerus oleh aliran air. Dan disebabkan
adanya aktifitas penambang yang tidak jauh dari lokasi jembatan tersebut.
Sehingga dinilai akan menimbulkan dampak kerugian negara dan fatalnya terhadap
struktur jembatan tersebut. Serta terjadi kerusakan sepanjang bibir sungai yang
disebabkan oleh abrasi terhadap material dan bibir sungai akibat rusaknya
proteksi bronjong Bendungan Tomatoppe Kecamatan Bajo, pada level bendungan
bagian bawah sebelah timur sudah tergerus oleh aliran air.
Namun pemberhentian Rekomentasi tersebut yang dikeluarkan
Pemerintah Kabupaten Luwu, dibawah Nahkoda Bupati Luwu Ir. H. Andi Mudzakkar,
dengan nomor surat : 600/164.1./DPMPTSP/2018 Perihal : Permohonan Pencabutan
dan Tidak Memperpanjang Izin Tambang pertanggal 8 Agustus 2018 lalu, yang
ditembuskan Kepada Kepala DPMPTSP dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Prov. Sulawesi Selatan kepada CV Alim Perkasa pada saat itu, hanyalah sebuah
cerita dongeng belaka, yang masih tetap aktif. Meski sempat di back list, oleh
Pemerintah Kabupaten Luwu.
Tak hanya itu, ditahun 2020 CV Alim Perkasa semakin gencar
melayangkan aksinya dalam melakukan muatan operasi penambang. Dikarenakan
pihaknya mendapat dukungan penuh, baik ditingkat Kabupaten maupun Provinsi.
Meski Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen
Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengintruksikan
adanya himbauan kepada seluruh Gubernur se- Indonesia untuk tidak memberikan
perizinan baru di bidang pertambangan minerba, pertanggal 18 Juni 2020 lalu.
Hal itu, diketahui dengan adanya Surat Edaran Nomor : 742/30/01/DJB/2020
Perihal : Penundaan Penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan Mineral
dan Batu Bara, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
pertambangan minerba (UU Minerba), atas perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009, yang
dinyatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri
Nurzaman mengungkapkan, permintaan untuk menunda izin pertambangan baru. Atas
mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU
Minerba yang baru.
Mengetahui adanya hal itu, Zainuddin Bundu Saoda, SE sapaan
akrab Ajis memintah kepada Bapak Kapolda dan Gubernur Sulawesi Selatan untuk
mengaudit Dokument CV Alim Perkasa yang dinilai melanggar aturan dan
oknum-oknum nakal yang terlibat didalamnya. Disinyalir dugaan kuat indikasi
adanya Pemalsuan Dokumen (PD) dan ketidak sesuaian dokument, sebagai pemenuhan
persyaratan Usaha Izin Pertambangan (UIP) di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
"Selain melanggar system administrasi (Pemalsuan
dokumen), CV Alim Perkasa juga menyerobot batas wilayah kerja yang bukan
wilayah kerjanya atau ijin pertambangan. Dan melanggar Pasal 158 UU Nomor 4
tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimana telah
dirumuskan setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau
IUPK itu adalah melanggar. Hal itu juga diuraikan berdasarkan Pasal 34 UU No. 4
Tahun 2009 dan pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Dan
adapun untuk kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengelolahaan, pemurnian,
pengakutan, penjualan hasil tambang sesuai pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 wajib
memiliki izin khusus penujalan dan pengangkutan. Sedangkan izin izin khusus
pengelolaan dan pemurnian diatur dalam pasal 36 PP No 23 Tahun 2010. Sehingga
dinilai perbuatan penambang ilegal bertetangan dengan program pemerintah untuk
memerangi illegal mining, dan perusakan lingkungan yang sangat berpotensi dapat
merusak sumber daya alam". Sebut Zainuddin Bundu sapaan akbrab Ajis
“Apalagi penaggungjawab, Direktur CV Alim Perkasa langsung
tiba-tiba berubah menjadi Muh Ibrahim Besar Nuhung, yang masih aktif sebagai
anggota legislatif (DPRD Luwu). Meski di UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR
DPD dan DPR tidak diatur adanya larangan. Selama tidak menggunakan APBN maupun
APBD. Namun secara etika, dan eksplitnya seorang Anggota Legislatif yang masih
aktif, juga tidak di perkenan menggunakan wewenangnya atau tugasnya sebagai
Anggota DPRD. Bahwa pekerjaan apapun tidak boleh ada hubungannya dengan
Wewenang atau Tugas sebagai seorang Anggota Legislatif dalam melancarkan
kepentingan pribadinya”.
“Apakah, karena pergantian pemimpin dalam jajaran. Sehinggah
tatanan administrasi di birokrasi bertambah lemah atau kah kurangnya penegakan
supermasi hukum alias mandul.?”. Tegas Ajis
Maka untuk itu, kami memintah Kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah (Kapolda), untuk melakukan penyidikan dan
penyelidikan. Serta Gubernur Sulawesi Selatan untuk memanggil oknum-oknum nakal
dalam melegalkan dokument perusahaan CV Alim Perkasa di birokrasi Pemerintahan
Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan tindakan mal posedural atau
cacat prosedural alias cacat administrasi secara yuridis hukum.
Sebagaimana laporan dugaan pemalsuan dokument sebelumnya, juga
sudah kami layangkan di Polres Luwu dengan surat nomor agenda :
588/IX/Sium/2020 atas adanya pengaduan indikasi pemalsuan dokumen surat-surat
ijin Operasional pertambangan CV Alim Perkasa di Kecamatan Bajo, pada hari
Senin tanggal 20 September 2020.
Sekedar diketahui, Pengurus Perusahaan CV Alim Perkasa, yakni
Ny. Empeng Nuhung, Tn Sardi Nuhung, dan Sofia Nuhung, S.SI berdasarkan Akta
Notaris Nomor 16 Tanggal, 08 Juni 2012.
Penulis: Yahya
Editor: Esse
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center