Luwu, Portal News - Sekaitan dengan hasil tindaklanjut pihak Inspektorat Luwu yang didasari oleh Rekomendasi DPRD Luwu, lewat RDP menuai pertanyaan dan sorotan.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa Inspektorat adalah lembaga
pengawasan Indipenden kepada birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, dalam rapat dan pemeriksaan itu dilakukan tanpa
menghadirkan para penggugat yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di
DPRD Luwu pada bulan Juli 2020 lalu.
Selain rapat dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak
Inspektorat Luwu, tengah ditemukan indikasi rekayasa penandatanganan yang
dilakukan oknum-oknum lurah Suli kepada sejumlah warga untuk pemenuhan berkas
pemeriksaan Inspektorat Luwu. Agar pihaknya terbebas dari pemeriksaan secara
administrasi birokrasi maupun kepada publik.
Dari hasil investigasi media ini kepada sejumlah pegawai
Inspektorat Luwu, yakni Ketua Tim Pemeriksa Jayani menjelaskan kalau pelaksana
dilaksanakan dengan cara melakukan rapat, serta mengumpulkan penandatangan
berkas kepada sejumlah warga Keluarahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu,
Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kami lakukan rapat dengan lurah, dan juga warga. Kurang
lebih sebanyak 300 orang yang hadir dalam pertemuan itu, dan panitia bilang
dukungan masyarakat kepada ibu lurah. Semua laporannya sudah jadi, dan akan
diserahkan kepada pimpinan dari hasil tindaklanjut pemeriksaan lurah Suli, dan
akan dilakukan tindaklanjut ke BPN Luwu, terkait Sertifikat PTSL". Lanjut
Jayani
Selain itu, tambah Jayani "Ditanya kemarin, benarkah ini
kalian membuat kesepakatan biaya pembayaran sebesar Rp. 250.000, dengan Rp.
150.000,- biaya 1 persen itu kan, warga yang hadir mengatakan setuju. Dan soal
tandatangan, ada yang bertanda tangan disitu dan selain itu saya kasih kepada
pihak mereka untuk melanjutkan kemasyarakat yang lain, dan yang hadir sekitar
300 orang lebih. Karena kami katakan, ada kesepakatan, karena barang itu kita
peruntukan karena jangan sampai kedepan itu, baku tunjuk tunjuk dan tidak ada
dasar. Apalagi kalau ada LSM dibelakangnya, karena dibelakang baru dia serahkan
semuanya. Dan kami tidak kenal siapa mereka maupun yang hadir sewaktu di DPRD,
karena dari keterangan masih ada warganya lurah yang masih di makassar".
kunci Jayani
Sekaitan dengan hal itu, salah satu warga yang tidak mau
disebutkan namanya mengatakan bahwa saat dimintai tanda tangan agar dirinya
ikhlas membayar biaya sertifikat PTSL tersebut yang tidak sesuai dengan biaya
yang telah diputuskan bersama oleh tiga Menteri, mengaku dirinya telah
dibohongi oleh salah satu kader Lurah Suli.
"Bahwa penandatanganan tersebut adalah soal pajak. Bukan
menyetujui Sertifikat PTSL". Kunci Sumber (14/8/2020).
Penulis: Teddy
Editor : Zainuddin Bundu
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center