Jelajahi

Copyright © PortalNews
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Pasang Iklan

Gugus Tugas Covid-19 Berganti Menjadi Satuan, Begini Alasan Jokowi

Tuesday 21 July 2020, 00:15 WIB Last Updated 2021-10-03T20:32:14Z
Jakarta, Portal News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagai acuan dibubarkannya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (2). Menanggapi banyaknya komentar miring terkait dibubarkannya gugus tugas, pemerintah pun menjelaskan secara detail maksud dan tujuan dari bergantinya nama Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas penanganan Covid-19.Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangan persnya di Jak…
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Terkini


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS