Jakarta, Portal
News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional, sebagai acuan dibubarkannya Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20
Ayat (2). Menanggapi
banyaknya komentar miring terkait dibubarkannya gugus tugas, pemerintah pun
menjelaskan secara detail maksud dan tujuan dari bergantinya nama Gugus Tugas
menjadi Satuan Tugas penanganan Covid-19.Sekretaris
Kabinet Pramono Anung dalam keterangan persnya di Jak…
Gugus Tugas Covid-19 Berganti Menjadi Satuan, Begini Alasan Jokowi
Redaksi PortalNews
Selasa, 21 Juli 2020, Juli 21, 2020 WIB
Last Updated
2021-10-03T20:32:14Z
Berita Berikutnya :
memuat...
Terima kasih sudah berkunjung, semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.
Bagi pembaca yang ingin berkontribusi mengirim rilis silahkan Hubungi redaksiportalnews@gmail.com.
Silahkan Komentar Anda