Luwu, Portal News – Berdasarkan surat Rekomdasi Nomor : 170/95/DPRD/2020, dan menindaklanjuti hasil rapat Komisi I DPRD Kabupaten Luwu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Luwu, dalam hal ini Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, II, dan Kepala BKPSDM, Dan Inspektorat yang dilaksanakan pada hari kamis, 30 Januari 2020 tentang Mutasi Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu.
Dalam surat merekomendasikan
kepada Bupati Luwu untuk menindaklanjuti surat rekomendasi Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) B-3117/KASN/12/2019 Pertanggal 16 Desember 20219 lalu. Serta
surat Rekomendasi BKN Nomor : FIL.26.30/V.3.8/58 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat
Administrasi dan Pengawas di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu.
Sekaitan dengan rekomendasi
tersebut, kami melakukan penelusuran kepada Kepala BKPSDM, Drs, Sulaiman yang
ditemui diruang kerjanya menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi,
baik di tingkat KASN maupun DPRD Luwu.
“Berkaitan dengan rekomendasi
KASN sudah selesai, kami sudah jelaskan di KASN bersama pak Sekda pada bulan
Februari di Kantor KASN Jakarta"
Kepala BKPSDM menambahkan lagi
bahwa "Berkaitan dengan rekomendasi DPRD kami juga sudah jelaskan bersama
tim penilai kinerja yang di Ketua Pak Sekda" Tutur Sulaiman, melalui akun
whatsappnya. Kamis Siang (11/6/2020) pukul 13:32 (Wita).
Tak hanya disitu, uraian kata
demi kata berkaitan pelantikan dan aspek legalitas hukumnya pelantikan yang
sudah dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu, serta
rekomendasi DPRD Luwu dan KASN kepada Ketua Komisi I Bidang Hukum dan
Pemerintahan, Nur Alam Tagan menanggapi adanya peryataan Kepala BKPSDM Luwu
bahwa telah melakukan Koordinasi “Maksudnya BKD dikoordinasikan kemana?”.
Kamis Siang (11/6/2020) Pukul 16:54 (Wita).
Lanjutnya Alam “Tidak pernah
koordinasi ke DPRD, karena komisi I yang tangani tidak pernah ada penyampaian
tindak lanjutnya seperti apa. Kalau terkait rekomendasi KASN tidak ada
penyampain ke DPRD sudah sejauh mana tindak lanjutnya. Dan tidak ada surat
permintaan tanggapan, yang ada surat rekomendasi untuk menindaklanjuti
Rekomendasi dari KASN dan BKN”. Imbuh Nur Alam Tagan dari Fraksi Nasdem Dapil
III Luwu, meliputi Kecamatan Lamasi, Lamasi Timur, Walenrang, Walenrang Barat,
Walenrang Timur, dan Walenrang Barat.
Terpisah, H. Lahmuddin Wakil
Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Luwu yang juga mantan kepala
Inspektorat Kabupaten Luwu ini saat dimintaan tanggapannya melalui pesan
selulernya. Kamis malam (11/6/2020) pukul 18:16 (Wita).
Engan memberikan komentarnya
selaku mantan kepla Inspektorat Kabupaten Luwu ini, terkait adanya dugaan kuat main
mata dalam mutasi, Rotasi Pejabat Administrasi dan Pengawas di Lingkup
Pemerintahan Kabupaten Luwu oleh salah satu oknum yang kini menjabat sebagai Kepala
Seksi Pengelolaan Kearsipan, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi
Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten
Luwu sebagai promosi jabatan penata III/c, eselon (IV/a) Nomor :
821.20/007/BKPSDM/X/2019, NIP : 197512252006041000 pada tanggal, 21 Oktober
2019. Hingga berita ini dilayangkan, belum ada tanggapan darinya.
Sekedar diketahui, dari
penelusuran data pelantikan. salah satu oknum yang terindikasi pernah menjabat
sebagai Sekretaris Bawsalu, dan termuat dalam pembiritaan kami yang berjudul : Status
Bawaslu Luwu Kian Tak Jelas, PR Buat Polres Luwu Dan BPK Sulsel, Kasus Dugaan
Korupsi Bawaslu Luwu Terselimuti, Menuju Zona Bebas Korupsi, Pihak Polres Luwu
Mulai Ungkap Dua Kasus Sekaligus, Dugaan Kasus Korupsi Bawaslu Luwu, Kanit
Tipikor Polres Luwu Diminta Audit, dan Polres Luwu Bakal Ekspos Kasus Dugaan
Korupsi Dana Ibah yang terindikasi salah satu oknum ASN yang juga mantan Kepala
Sekretariat Panwaslu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Luwu dan
Wakil Bupati Luwu periode 2019-2024, telah direkomendasi Bebas Temuan. (ZB)
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center