Sejumlah Laporan Mengendap, Kajaksaan Tinggi Diminta Tindak Tegas Oknum Jaksa Arogan -->

Iklan Semua Halaman

Kabupaten Luwu

Hot Posts

Sejumlah Laporan Mengendap, Kajaksaan Tinggi Diminta Tindak Tegas Oknum Jaksa Arogan

Kamis, 16 April 2020
Sejumlah Laporan Mengendap, Kajaksaan Tinggi Diminta Tindak Tegas Oknum Jaksa Arogan

 

Luwu, Portal News – Kabar memanas sejak adanya kisruh oknum jaksa usir Wartawan dan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) hingga mencak-mencak, saat dipertanyakan sejumlah laporan di Kantor Kejaksaaan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Sejumlah laporan dugaan kasus Korupsi yang  dilaporkan oleh Aktivis luwu di kejaksaan Negeri Belopa malah menampakkan sikap arogansi hingga mencak-mencak, tanpa sadar bahwa dia adalah pelayan publik, yang wajib menjunjung harkat dan martabat kelembagaannya.

 

Sebagaimana keterangan yang dihimpun, Surianto, S. Pd. I selaku Ketua DPC LSM LPPM- INDONESIA menjelaskan, berawal terjadinya kearogansian jaksa kasi intel kejaksaan negeri belopa terhadap kami Aktivis. Disaat kami mau mempertanyakan beberapa laporan kasus dugaan korupsi yang kami laporkan selama ini tidak berjalan alias mengendap. Sebagaimana tertuang dalam terbitan media portal news (15/4/2020) “Sejumlah Kasus Mengendap, Pihak Kejari Luwu Dinilai Kalang Kabut Dan Arogan”.

 

Selain itu, Pimpinan LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Dan Masyarakat (PKP-M)  Andi Baso Juli, SH juga mempertanyakan apa yang dianggap kasi intel (Alexander red) bahwa laporan kalian itu tidak benar, maka dirinya mempertanyakan dimana maksud kasi intel mengatakan salah. Tolong tunjukkan kepada kami, dan jangan bapak langsung main jastis saja tanpa mampu menunjukkan kebenaran tersebut. Jumat sore (16/4/2020).

 

“Tingkah laku dan kearogansian yang diperlakukan oleh kasi intel terhadap kami dan teman-teman aktivis, tentu tidak menggambarkan profesionalisme profesi sebagai pelayan publik. Dimana kami dikata-katai lalu diusir dari ruangan kantornya, ini sama halnya tidak beretika dan bermartabat. olehnya itu, kami bersama-sama teman Aktivis akan melaporkan tindakan dan perbuatan kasi intel tersebut”. Tandasnya

 

Ditambahkan Andi Baso Juli, SH, selain dirinya selaku Pimpinan LSM PKP-M, ia juga Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Luwu, turut prihatin atas tindakan kasi intel tersebut. Jika menurut aturan, seharusnya beliau melakukan penyelidikan lalu melakukan gelar perkara. Barulah mereka bisa mengatakan bahwa itu benar atau salah.

 

“Sebagai penegak hukum senior dalam penanganan kasus perkara dikejaksaan negeri belopa luwu, kasi intel tersebut. Seharusnya mendudukan dulu pokok persoalan, lalu menjelaskan secara detail. Dan tidak seharusnya menampakkan sikap kearogansinya hingga naik pitam”. Ucap A. Baso selaku Wakil Ketua I DPD Join Luwu.

 

“Kelakuan jaksa kasi intel, adalah merupakan unsur mencederai marwah dan lembaga kejaksaan ditanah luwu, dan sepertinya tidak mampu lagi menyelesaikan pokok permasalahan. Sehingga terang-terangan mengusir para Aktivis tersebut, namun kita harapankan. Para petinggi hukum. Segeralah mengambil tindakan kiranya jaksa kasi intel tersebut, tidak lagi menjadi popularitas dugaan pendukung permasalahan koruptor ditanah luwu, sekaligus diminta kejaksaan tinggi melakukan tindakan tegas terhadap bawahannya”. Pungkasnya

 

“Dilain sisi, pihak Kasi intel kejaksaan luwu Alexsander Rantelabi, SH sebagai oknum penyidik supermasi hukum di tingkat kejaksaan negeri belopa, tidak elok dan tidak etis mengatakan Laporan yang kalian bawah ke kami, itu sama sekali tidak benar adanya. Dan apa yang kalian lakukan dilapangan, baik itu ditingkat desa maupun sekolah-sekolah adalah fakta yang terjadi adalah terjadi negosiasi. Kalau jika itu tidak terpenuhi, lalu tidak tercapai. Barulah kalian laporkan dan itu tidak benar menurut saya. Dan Inti permasalahan ini terjadi, adalah menjadi sebuah catatan penting pada kami selaku penegak hukum dikejaksaan luwu. Dan sekali lagi anda melakukan hal yang sama, maka kami tidak segan-segan bertindak sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku. Dan detik ini juga, saya perintahkan kalian keluar dari ruangan ini. Dengan nada Geram, Kasi Intel Alexander Rantelabi, SH menunjukan kehebatannya”. Ungkapnya yang dilansir dari video rekaman saat kejadin itu”. Imbuhnya

 

Dengan adanya kejadian itu, Ketua DPD JOIN Luwu Zainuddin Bundu Saoda, SE saat ditemui di sekretariat DPD JOIN Luwu Jl. Poros Topoka, Trans Sulawesi Makassar (Depan SMAN 1) Belopa mengatakan, bahwa semestinya oknum yang berlatar Penegakan Hukum itu, harusnya melihat porsi kedudukannya sebagai pelayan publik. Sebab, ia berada dikejaksaan negeri dan ditempatkan sebagai penyidik, bukan untuk arogansi apalagi sampai mencak-mencak di dalam kantor, kayak preman. Padahal kewajiban penegak hukum yang seharusnya bersifat obyektif kepada pelapor, agar tidak terkesan ada indikasi dan merasa nyaman dengan adanya obyektifitas dan profesionaltas kinerja penegak hukum kepada pelapor. Anehnya lagi, jika penegak hukum justru berpihak kepada terlapor yang jelas-jelas terdapat indikasi pelanggaran dalam kinerja. Sebagaimana pelaporan yang dilaporkan terhadap pelapor.

 

“Selain menjadi penyidik, Kasi intel kejaksaan Luwu, Alexsander Rantelabi, SH itu jangan jangan ia juga bertindak sebagai hakim keadilan bagi para pelanggar hukum negara. Kok ngomongnya kayak orang tidak pernah diajarkan etika profesi. Mestinya beliu itu sadar, bawah dia itu wajib diawasi dan dipertanyakan kinerjanya. Sebagimana implementasinya dalam Pilar Keempat. Baik Legislatif, Yudikatif maupun Eksekutif. Dan Pers berperan Penting dalam Pungsi Pengawasan, termasuk dirinya”. Tandas Zainuddin Bundu Saoda, SE alias Ajis.

 

Sambungnya Ajis, kok. “Untung saja dalam keadaan Covid 19, jadi ia lolos dari jeritan para Jurnalis. Andaikan bukan Lock Down, sudah dicibir halus-halus mie dia pakai toa. Biar tidak menjadi pembiaran dan merasa sok jagoan neon. Padahal kerjanya di hitum 30 hari, dan tunjanganya ditanggung negara yang dibayarkan pakai uang rakyat (pajak rakyat). Kok lagaknya kayak penguasa dunia, maka untuk itu. Kami meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) selaku pejabat tertinggi. untuk mengambil sikap tegas, mencopot oknum tersebut dari jabatannya. Agar tidak terkesan ada pembiaran dan perilaku premanisme di kantor yang pembangunannya pakai pajak rakyat”.  Kunci Ajis (Ab)


Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

WhatsApp