Luwu, Portal News – Berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah telah
ditentukan jam kerja bagi instansi pemerintah.
Pelayanan jam kerja dan pungutan liat (pungli) yang
dikeluhkan warga di Dukcapil Luwu, baik untuk 5 (lima) hari kerja maupun
6 (enam) hari kerja, sesuai dengan yang ditetapkan Kepala Daerah masing-masing.
Sedangkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya pasal 12. Dengan ancaman hukuman
penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa
dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Salah satu warga dari Dusun Talobbo, Kecamatan Suli Barat,
Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan yang ditemui ingin melakukan
pengurusan administrasi. Harus menempuh jarak sekitar 30 Kilo Meter dengan
menggunakan kendaraan Roda Dua, hingga tiba di kantor Dukcapil Luwu
Dan pihaknya mengeluhkan pelayanan, dan sejumlah pungutan
yang ada di Dinas Dukcapil Luwu. Seperti Akte Kelahiran Anak, dan Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Rabu pagi (3/2/2021) pukul 08:30 (WITA).
Terkait dengan peraturan perundang-undangan, dan isu diatas. Media
Portal News terus melakukan penulusuran langsung di Dinas Kependudukan Catatan
Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Andi Darmawangsa selaku Kepala Dinas Kependudukan Catatan
Sipil (Dukcapil), Kabupaten Luwu yang ditemui diruang kerjannya menjelaskan
bahwa.
“Sehubungan dengan masalah jam kerja, Jam kerja ini kan sudah
diatur dengan Kepres yang dijabarkan oleh masing-masing daerah. Jam kerja itu
08:00 pagi sampai dengan jam 15:30, Kemudian istirahat jam 12:00 sampai jam
13:00, di Kependudukan sama seperti itu." jelasnya. Rabu pagi (03/02/2021)
pukul 09:00 (WITA).
Tambahnya lagi “Kemudian waktu istirahat ada selang waktu
satu jam dari jam 12:00 sampai jam 13.00. Cuman disini, dinas Kependudukan ini
lain dengan dinas-dinas yang lain. Mengapa saya katakan begitu, di Kependudukan
ini, itu sama dengan perbankan. Duduk dari pagi menghadapi orang, kita kasi jam
istirahat satu jam. Harusnya kan jam 12:00 istirahat tapi faktanya juga kalau
ada kodong orang yang masih dilayani kadang mereka istirahat jam setengah satu
atau terlambat istirahatnya." Ungkapnya.
“Nah, yang istirahat setengah satu otomatis kan tidak mungkin
langsung masuk jam satu karena ada haknya satu jam istirahat. Meskipun tidak
disadari juga namanya manusia biasa, kadang lalai harusnya sudah masuk. Ini
kembali kepada personal, aturannya kan begitu tapi personalnya juga. Siapa bisa
menjagai orang, paling kita bisa menghimbau dan memberi nasehat. Namun,
demikian ini pelan-pelan kita tata, kita juga inginkan seperti harapan-harapan
orang, itu terkait jam kerja" Terangnya.
Tak hanya itu, kami juga melakukan beberapa pertanyaan.
Terkait dengan pembayaran yang timbul seperti uang-uang pengertian atau
istilahnya "Yang penting mengerti Ki".
Andi Darmawangsa menekankan "Kalau ada kawan-kawan Wartawan
atau LSM atau siapa saja, ada yang mendengar kalau di Kependudukan ini ada
pengurusan berbayar lapor ke saya. Saya akan lapor ke kantor Polisi, itu
penyampaian saya kepada teman-teman jangan sampai saya mendengar hal seperti
itu. Pelayanan di Kependudukan ini semuanya gratis, tidak ada yang berbayar.
Kalau ada pungli lapor." Tegasnya.
Lanjutnya lagi “Kami menghimbau agar masyarakat sadar akan
administrasi Kependudukan, karena ketidakhadiran Kepala Dinas tidak akan
menghambat pengurusan administrasi Kependudukan untuk masyarakat yang dari
jauh. Misalnya, yang domisili di Walmas itu ada namanya Kantor Cabang Pembantu
atau Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD). Pelayanan di Walmas itu sama dengan
pelayanan disini, dan setiap hari kerja juga buka. Ada pegawai yang melayani
dibawah, sama dengan disini”.
“Untuk difahami bersama bahwa, jika pelayanan agak lama.
Proses-proses kan membutuhkan jaringan internet, kita taulah bagaimana kalau
sistem kerja jaringan. Biasa bagus biasa juga mati, Nah, inilah biasanya orang
tidak faham kenapa lama sekali." Tutup Darmawangsa.
Penulis: Sukardi
Editor: Zainuddin Bundu