√ Tiga Orang Pengurus Koni Luwu Jadi Tersangka Bantuan Dana Hibah- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Tiga Orang Pengurus Koni Luwu Jadi Tersangka Bantuan Dana Hibah

Selasa, 11 Maret 2025, Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-12T09:28:45Z

Luwu, Portal News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun 2022. 


Andi Ardi Aman, Kasi Intel Kejari Luwu mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah ARM yang menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Luwu, SS sebagai Bendahara KONI, dan A juga sebagai Bendahara KONI Kabupaten Luwu. 


"Tiga orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing ARM. Jabatan Ketua KONI Kabupaten Luwu, kemudian SS. Jabatan Bendahara dan A Jabatan Bendahara KONI Kabupaten Luwu," kata Ardi saat dikonfirmasi pada Selasa (11/3/2025).


Dari keterangan yang dihimpun, modus operandi ketiga tersangka adalah memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu tahun 2022. 


"Ketiga tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), dan terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara" ucap Ardi. 


Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu menunjukkan adanya kerugian negara yang mencapai ratusan juta.


"Nilai kerugian negara sebesar Rp 368.979.000. Tim penyidik berkesimpulan, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022," ujar Ardi. 


Atas perbuatan ketiga tersangka, disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->