Jakarta, Portal News - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia menetapkan besaran gaji kepala desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, gaji kepala desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam Pasal 81 ayat 2 (a) peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan, yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Berikut ini perkiraan besaran gaji kepala desa di berbagai daerah di Indonesia:
1. Pulau Jawa
- Jawa Barat: Rp2.500.000 – Rp3.500.000 per bulan
- Jawa Tengah: Rp2.400.000 – Rp3.400.000 per bulan
- Jawa Timur: Rp2.300.000 – Rp3.300.000 per bulan
2. Sumatra
- Sumatra Utara: Rp2.500.000 – Rp3.600.000 per bulan
- Sumatra Selatan: Rp2.400.000 – Rp3.500.000 per bulan
- Riau: Rp2.600.000 – Rp3.700.000 per bulan
3. Kalimantan
- Kalimantan Timur: Rp2.700.000 – Rp3.800.000 per bulan
- Kalimantan Barat: Rp2.500.000 – Rp3.600.000 per bulan
4. Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp2.400.000 – Rp3.500.000 per bulan
- Sulawesi Tengah: Rp2.300.000 – Rp3.400.000 per bulan
5. Bali dan Nusa Tenggara
- Bali: Rp2.500.000 – Rp3.500.000 per bulan
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.200.000 – Rp3.200.000 per bulan
6. Papua dan Maluku
- Papua: Rp2.800.000 – Rp4.000.000 per bulan
- Maluku: Rp2.500.000 – Rp3.600.000 per bulan
Selain gaji pokok, kepala desa juga mendapatkan tunjangan serta tambahan insentif berdasarkan kebijakan daerah masing-masing. Besaran gaji ini dapat bervariasi tergantung pada kapasitas fiskal daerah dan keputusan pemerintah setempat.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan kepala desa agar mereka dapat bekerja dengan lebih optimal dalam membangun desa dan melayani masyarakat. Namun, tantangan dalam pengelolaan anggaran desa serta transparansi penggunaan dana desa juga tetap menjadi perhatian utama.
Dengan adanya informasi terbaru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bagaimana sistem penggajian kepala desa berjalan di setiap daerah di Indonesia.
Perlu dicatat, bahwa besaran tunjangan tersebut dapat berbeda-beda. Seperti Tunjangan Jabatan, Kinerja, Kesejahteraan dan Tunjangan Lainnya yang didapatkan setiap bulannya. Tergantung pada kebijakan dan kemampuan keuangan masing-masing desa.
Tidak hanya itu, kepala desa juga berhak atas jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan selama masa jabatannya, serta tunjangan purna tugas yang diberikan satu kali di akhir masa jabatan, sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Sumber pendanaan untuk gaji dan tunjangan kepala desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa. (Rudy/Red)