Jakarta, Portal News - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia menetapkan besaran gaji kepala desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, gaji kepala desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam Pasal 81 ayat 2 (a) peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan, yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS)…
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, gaji kepala desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam Pasal 81 ayat 2 (a) peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan, yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS)…