√ Soal Anggaran Dana Desa dan Dana Desa, Andi Baso : Apresiasi Kinerja Kejari Luwu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Soal Anggaran Dana Desa dan Dana Desa, Andi Baso : Apresiasi Kinerja Kejari Luwu

Selasa, 18 Maret 2025, Maret 18, 2025 WIB Last Updated 2025-03-18T12:28:35Z


Luwu, Portal News - Usai mengungkap kasus Pengadaan Bibit Kakao dan Dana Hibah Koni Luwu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu mulai membidik dugaan penyimpangan di empat desa yang ada di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.


Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Luwu, M Ardiaman, SH., MH saat di temui di ruang kerjanya.


Menurut Kasi Intel Kejari Luwu, tiga desa yang telah di proses sudah diserahkan berkasnya ke Inspektorat Luwu untuk diaudit lebih lanjut.


Sementara itu, satu desa lainnya masih dalam tahap pemeriksaan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).


“Tiga desa sudah kami serahkan berkasnya ke Inspektorat Luwu untuk diaudit, dan satu desa masih dalam tahap pemeriksaan oleh Kasi Pidsus,” ujar Ardi. Rabu (12/3).


Lanjutnya lagi, Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejari Luwu dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.


Kejari Luwu menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut dugaan penyimpangan ini hingga tuntas. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.


Sejumlah pihak mulai memberikan respons terkait langkah yang diambil Kejari Luwu dalam membidik dugaan penyimpangan di empat desa tersebut dari total 15 laporan yang sudah di ajukan untuk di proses lebih lanjut.


Mendengar hal itu, beberapa tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi di Luwu juga mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Luwu sebagai aparat penegak hukum.


“Kami mendukung penuh upaya Kejari Luwu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh disalahgunakan,” ujar Andi Baso. Selasa (18/3/25) sekira pukul 16:45 (WITA) Sore.


Di sisi lain, para kepala desa yang wilayahnya tengah diselidiki masih enggan memberikan komentar terkait proses hukum yang sedang berjalan.


Beberapa di antaranya menyatakan akan menunggu hasil audit dari Inspektorat sebelum memberikan pernyataan resmi. 


Sekedar di ketahui, anggaran dana desa dan dana desa yang sudah di laporkan untuk diaudit bersumber dari APBN dan APBD Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 lalu untuk dimintai pertanggungjawabannya ke publik. (Red)
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->