√ Soal Rencana Pembebasan Lahan PT Masmindo Tahap 2, Ketua KRB Tana Luwu : Kami Melawan Lupa dan Meminta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Terpilih Untuk Hentikan Dulu Aktivitas Perusahaan- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Soal Rencana Pembebasan Lahan PT Masmindo Tahap 2, Ketua KRB Tana Luwu : Kami Melawan Lupa dan Meminta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Terpilih Untuk Hentikan Dulu Aktivitas Perusahaan

Kamis, 27 Februari 2025, Februari 27, 2025 WIB Last Updated 2025-02-27T12:47:21Z


Luwu, Portal News – Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Tana Luwu, Zainuddin Ajis Portal, meminta Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih untuk sementara menghentikan aktivitas PT Masmindo Dwi Area sebelum ada kejelasan terkait status perusahaan, rencana kerja, kewajiban pajak, dampak lingkungan, keselamatan warga, serta nasib tempat tinggal warga yang terdampak.



Dalam pernyataannya, Zainuddin menegaskan bahwa berbagai aspek penting harus diperjelas sebelum melanjutkan tahap kedua pembebasan lahan.



"Kami meminta agar pemerintah daerah terpilih nanti tidak terburu-buru dalam memberikan izin pembebasan lahan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dihormati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.



Zainuddin juga menyoroti dampak yang sudah dirasakan masyarakat pada Mei 2024 lalu akibat aktivitas perusahaan. Menurutnya, dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh warga yang lahannya masuk dalam konsesi, tetapi juga masyarakat yang tinggal di luar area izin konsesi dan pembebasan lahan.



"Kami ingin kepastian soal pajak, perlindungan lingkungan, keselamatan warga, tempat tinggal warga yang menjadi pengungsi, serta program Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, bantuan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Luwu juga harus menjadi perhatian khusus," tambahnya.



Lanjut Ketua KRB Tana Luwu berharap pemerintah daerah bersikap transparan dan mengutamakan kepentingan masyarakat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait operasional PT Masmindo.



"Harus jelas dulu semuanya, baru dilakukan pembebasan lahan. Jangan sampai masyarakat yang dikorbankan, apalagi saat ini isu yang kami dapatkan bahwa ada  sejumlah warga mulai di takut takuti dengan dipanggilnya mereka ke pengadilan Belopa melalui salah satu kuasa hukum perusahaan PT MDA sejak 26 Februari 2025 dan Mengingat batas dan tanggal TIM Pembebasan Lahan yang berkedok "Survei Pemetaan Daerah Rawan Bencana di Sulawesi Selatan sejak 05 November 2024 dengan Nomor : A.1/02/ST-RD/CRC/2024 dari Celebes Research Center (CRC) yang melakukan pengumpulan data  dan masa aktif untuk melakukan masa "Sosialisasi dan Negosiasi Kompensasi Lahan" warga pun akan usai pada tanggal 28 Februari 2025. Untuk segera angkat kaki di gunung Latimojong, sebelum bencana hukum yang akan melanda mereka nanti. Ingat, jangan lagi memperkeruh dan menambah beban masyarakat, dengan cara pembohongan publik. Gimana kalau seandainya mereka keluarga kalian yang diperlakukan seperti itu oleh perusahaan, apa tindakan kalian". Tegasnya Zainuddin.



Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Luwu juga mulai menyuarakan dukungan terhadap pernyataan Ketua KRB Tana Luwu. Mereka menilai bahwa pemerintah daerah harus lebih transparan dalam memberikan informasi terkait keberlanjutan proyek PT Masmindo Dwi Area terutama menyangkut dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi warga.



Beberapa warga yang terdampak secara langsung menyampaikan kekhawatiran mereka, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak aktivitas perusahaan dimulai, beberapa sumber air mulai tercemar, dan akses mereka ke lahan pertanian semakin terbatas.



"Kami tidak menolak investasi, tapi tolong pastikan hak-hak kami tidak diabaikan. Jangan sampai nanti baru terasa dampaknya, pemerintah dan perusahaan malah saling lempar tanggung jawab," ujar warga tersebut.



Sementara itu, beberapa aktivis lingkungan dan akademisi di Luwu juga mulai angkat suara. Mereka meminta agar dilakukan kajian menyeluruh terhadap rencana kerja PT Masmindo, termasuk analisis dampak lingkungan yang lebih transparan dan melibatkan masyarakat.



"Kita butuh kepastian, apakah semua regulasi sudah dipenuhi? Bagaimana dengan izin lingkungan, kompensasi terhadap warga yang terdampak, serta langkah mitigasi risiko yang harus dilakukan perusahaan? Semua itu harus diperjelas sebelum aktivitas lebih lanjut," ujar seorang akademisi dari salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Selatan.



Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berpihak pada kepentingan investasi semata, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan warga Luwu secara menyeluruh. Kejelasan mengenai pajak perusahaan, dampak lingkungan, CSR, dan bantuan sosial menjadi tuntutan utama yang harus dipenuhi sebelum proses pembebasan lahan tahap kedua atau aktifitas perusahan dilakukan lebih tambah meluas.



Di sisi lain, pemerintah daerah Kabupaten Luwu hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait desakan masyarakat dan Ketua KRB Tana Luwu. Publik masih menunggu langkah konkret dari Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih dalam merespons permasalahan ini termasuk pihak PT Masmindo Dwi Area maupun pihak pihak terkait yang terlibat dalam aktifitas tambang tersebut. Mengenai tuntutan yang disampaikan oleh Ketua KRB Tana Luwu. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->