√ Resmi Pilkada Palopo Jilid 2, Pengamat Politik: Mestinya Trisal - Ome dan Anggota Komisioner KPU Mereka Harus di Proses Hukum, Karena Dinilai Telah Merugikan Keuangan Negara Hingga Puluhan Milliar- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Resmi Pilkada Palopo Jilid 2, Pengamat Politik: Mestinya Trisal - Ome dan Anggota Komisioner KPU Mereka Harus di Proses Hukum, Karena Dinilai Telah Merugikan Keuangan Negara Hingga Puluhan Milliar

Selasa, 25 Februari 2025, Februari 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-24T17:28:21Z
Palopo, Portal News – Usai Bacaan atau Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4, Trisal - Ome dan memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Palopo jilid 2 terus menuai sorotan. 

Pengamat politik, Zainuddin, yang akrab disapa Ajis Portal, menilai bahwa pasangan Trisal - Ome seharusnya tidak hanya didiskualifikasi saja oleh MK. 

Selain itu, lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus dijerat hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Zainuddi…
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->