Luwu, Portal News – Penjabat (PLT) Kepala Desa dan Bendahara Desa Rante Balla resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu atas dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Laporan Nomor : 1017/SRK/MEDIA-PORTAL/LW/II/2025.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan anggaran ini telah mencuat dalam pemberitaan media portal news dengan judul "Markup Anggaran, APH dan Inspektorat Diminta Audit Laporan Dana Desa Rante Balla".
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi kuat bahwa laporan kegiatan dalam penggunaan anggaran desa tersebut tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
CEO Portal News Zainuddin, Bundu Saoda, SE sapaan akrab Ajis Portal saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa.
"Tadi kami sudah melaporkan Dugaan TIPIKOR DD & ADD Desa Rante Balla Tahun Anggaran 2024, jadi kami tinggal mengontrol dan menginformasi saja kelanjutannya. Karena kewenangan Penyidikan dan Penyelidikan itu kewenangan APH, termasuk penetapan tersangkanya" Tegas Ajis. Senin (17/2) sekira pukul 10:00 (WITA) Pagi.
Selain itu sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera melakukan audit mendalam guna memastikan agar penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dapat di pertanggung jawabkan kepada publik.
Dugaan markup anggaran ini menambah daftar panjang kasus penyimpangan Dana Desa yang semakin menjadi sorotan publik.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau dan diperbarui sesuai dengan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi di Kabupaten Luwu turut angkat bicara terkait laporan ini. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, mengingat anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa dugaan markup anggaran di Desa Rante Balla bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan di desa tersebut.
"Kami berharap Kejaksaan Negeri Luwu segera memproses laporan ini dengan serius. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, beberapa warga Desa Rante Balla mengaku sudah lama mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa. Mereka berharap dengan adanya laporan resmi ini, pihak berwenang dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bersalah.
Kasus dugaan TIPIKOR Dana Desa ini menjadi perhatian publik, terutama karena dana tersebut bersumber dari APBN dan ditujukan untuk peningkatan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat desa. Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat diharapkan bertindak cepat untuk mengaudit penggunaan anggaran dan memastikan apakah benar terjadi penyimpangan sebagaimana yang dilaporkan.
Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan para pelaku diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Red)