Luwu, Portal News – Dalam rangka mewujudkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kepala Inspektorat Luwu memberikan tanggapan terkait proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) dalam kasus dana hibah yang diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Luwu sebagaimana telah diterbitkan pada media portal news
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia mengungkapkan bahwa pihak inspektorat saat ini sedang menyelesaikan tahap finalisasi perhitungan.
“Berdasarkan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) dari Kejaksaan, saat ini kam…
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia mengungkapkan bahwa pihak inspektorat saat ini sedang menyelesaikan tahap finalisasi perhitungan.
“Berdasarkan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) dari Kejaksaan, saat ini kam…