Luwu, Portal News – Dalam rangka mewujudkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kepala Inspektorat Luwu memberikan tanggapan terkait proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) dalam kasus dana hibah yang diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Luwu sebagaimana telah diterbitkan pada media portal news
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, ia mengungkapkan bahwa pihak inspektorat saat ini sedang menyelesaikan tahap finalisasi perhitungan.
“Berdasarkan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) dari Kejaksaan, saat ini kami sedang memfinalisasi perhitungan tersebut. Untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya, nanti akan langsung kami serahkan ke pihak kejaksaan sebagai pemohon dalam waktu dekat,” ujar Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabim, S.STP., M.Si., CGCAE. Selasa, (14/1) sekira pukul 16:30 (WITA) Sore.
Ia menambahkan bahwa Inspektorat Luwu terus bekerja sesuai dengan prosedur dan memastikan perhitungan yang dilakukan akurat sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan. Proses ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang menyeret nama KONI Luwu.
Sementara itu, pihak kejaksaan masih menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Luwu untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022-2023.
Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Inspektorat berkomitmen untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait dana hibah yang diterima oleh KONI.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini, masyarakat diharapkan bersabar dan tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. (Red)