Luwu, Portal News – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, A. Muhammad Ahkam Basmin terus menuai sorotan publik.
Kasus ini mencuat kembali usai pelaksanaan Pilkada Luwu, dari terbitan pemberitaan media Portal News per tanggal 14 Desember 2024 yang berjudul "Soal Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Luwu, BAPERJAKAT dan Inspektorat Dinilai Takut pada Kepala BKPSDM Luwu".
Beberapa pihak menilai bahwa Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) serta Inspektorat Luwu terkesan "takut" atau enggan mengambil langkah tegas terhadap Kepala BKPSDM Luwu yang ditetapkan tersangka dan di vonis oleh Pengadilan Negeri Belopa dalam pelanggaran netralitas ASN.
Isu ini memunculkan banyak pertanyaan tentang independensi dan keberanian kedua lembaga tersebut dalam menegakkan aturan.
Sehingga dengan adanya hal tersebut, Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabim S.STP., M.Si., CGCAE akhirnya angkat bicara mengenai isu tersebut. Saat di dimintai tanggapannya melalui telepon selulernya (WhatsApp).
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur untuk menangani dugaan pelanggaran ini.
"Sementara dalam proses, kenapa lama, karena Pj. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat, sehingga butuh persetujuan teknis dari BKN oleh karena itu butuh waktu. Saat ini permohonan persetujuan teknis nya sudah di upload di aplikasi BKN yaitu Si Imut dan sudah di approved, sisa menunggu perkembangan selanjutnya dari sana" Ungkapnya. Minggu, (15/12) sekira pukul 08:57 (PAGI).
Lanjutnya lagi "Kami juga telah menerima laporan dan sedang melakukan pemeriksaan mendalam. Prinsipnya, kami akan bertindak objektif dan berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Kepala Inspektorat Luwu.
Ia juga membantah tudingan bahwa Inspektorat takut atau enggan bertindak.
"Tidak benar jika kami disebut takut atau berpihak pada pihak tertentu. Kami bekerja sesuai dengan amanah undang-undang, dan setiap temuan akan kami sampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti," tambahnya.
Meski demikian, publik masih menunggu transparansi proses pemeriksaan ini dan kinerja Pj. Bupati Luwu, Muh Saleh belum memberikan pernyataan resmi.
Beberapa elemen masyarakat bahkan mendesak agar kasus ini ditangani secara profesional untuk menjamin independensi penyelidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi ASN lainnya dalam menjalankan pengawasan terhadap netralitas ASN di Pilkada Luwu mendatang. Agar tidak menjadi isu krusial lagi dimasa mendatang dan menantikan hasil penyelidikan yang diharapkan bisa membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus ini. (Red)