Luwu, Portal News – Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Luwu sejak bulan September lalu, kembali menjadi sorotan tajam Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan menjadi perhatian publik.
Namun, langkah tegas dari pemerintah daerah terhadap pelanggaran ini dinilai masih belum memadai.
Penjabat (Pj.) Bupati Luwu, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT), serta Inspektorat Kabupaten Luwu dinilai lamban dalam menangani pelanggaran ini.
Bahkan, sejumlah pihak menuding bahwa ketiga lembaga tersebut terkesan takut bertindak terhadap Kepala BKPSDM yang sudah berstatus tersangka.
Seorang pengamat politik lokal, Andi Rahmat, menyebut bahwa sikap lembaga-lembaga tersebut mencederai semangat netralitas ASN yang seharusnya dijunjung tinggi dalam kontestasi politik.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi. Ketika seorang kepala BKPSDM sudah berstatus tersangka, semestinya ada tindakan tegas yang mencerminkan komitmen terhadap penegakan aturan,” tegas Andi, Sabtu (14/12) sekira pukul 20:30 (WITA) Malam saat di temui Tim Investigasi media Portal News.
Sementara itu, sejumlah ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan sikap Pimpinan Tertinggi ASN di Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu yang terkesan membiarkan kasus ini berlarut-larut. Menurut mereka, penegakan disiplin ASN menjadi tidak efektif jika pelanggaran seperti ini tidak ditindak secara adil.
Di sisi lain, Pj. Bupati Luwu belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini. Begitu pula dengan BAPERJAKAT dan Inspektorat yang memilih bungkam saat dikonfirmasi media.
Sebagaimana di ketahui, Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin Mattayang yang di vonis sebagai terdakwa kasus ikut serta dalam kampanye salah satu calon bupati dan dia dijatuhi vonis 4 bulan pidana percobaan dan denda Rp 5 juta di Pengadilan Negeri (PN) Belopa yang dipimpin langsung Majelis Hakim Andi Adha, sementara Wahyu Hidayat dan Imam Setyawan masing-masing sebagai hakim anggota. Andi Muhammad Ahkam Basmin sebagai aparatur sipil negara (ASN) terbukti dan di nilai secara sah dan meyakinkan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Rabu (6/11)
Dengan adanya hal ini, memunculkan kekhawatiran bahwa kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam menjaga netralitas ASN di masa mendatang. Para aktivis mendesak agar Gakkumdu, sebagai pihak yang telah menetapkan tersangka, mendorong penyelesaian kasus ini hingga tuntas.
“Jika pemerintah daerah tidak tegas, netralitas ASN di Luwu hanya akan menjadi jargon tanpa makna,” tutup Andi Rahmat.
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti langkah nyata pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Selai itu, Pengamat hukum lainnya, Andi Baso, menyatakan bahwa lemahnya respons pemerintah daerah terhadap kasus ini bisa menciptakan kesan buruk di mata publik.
"Ini bisa menjadi sinyal bahwa ada upaya melindungi atau bahkan mengabaikan pelanggaran serius. Padahal, netralitas ASN merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi tetap berjalan sehat," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN harus segera dilakukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan mempertegas supremasi hukum.
“Jika kepala BKPSDM saja bisa dibiarkan dalam status tersangka tanpa tindakan administratif yang tegas, bagaimana mungkin ASN lain percaya bahwa aturan benar-benar diterapkan secara adil?” tambahnya.
Di tengah desakan publik, beberapa lembaga masyarakat sipil di Luwu mulai menggalang dukungan untuk mendorong adanya audit khusus terhadap Inspektorat dan BAPERJAKAT. Mereka menduga ada tekanan politik yang membuat lembaga-lembaga ini enggan bersikap tegas terhadap Kepala BKPSDM Luwu.
Sekedar di ketahui, dari informasi yang di himpun media ini oleh sumber terpercaya dan dirahasiakan identitasnya menjelaskan Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin Mattayang dikabarkan sudah dipanggil oleh pihak BAPERJAKAT di ruang kerja Sekretaris Daerah (SEKDA) Luwu. Sulaiman.
"Pagi ini jam 10, ancong di sidang diruang sekda. Mhn kita hadir Dinda, terkait pelanggaran pilkadanya. Termasuk juga sdh di non job oleh Pj. Bupati dan di gantikan". Cetus Sumber (Rahasia).
Lanjut, bahkan menyebut kasus ini sebagai bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan daerah.
“Bagaimana mungkin pejabat dengan status tersangka masih bisa menjalankan tugasnya seperti biasa? Ini menunjukkan bahwa ada ketidakberanian dalam mengambil keputusan penting,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penundaan tindakan tegas ini bisa memperparah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Bukan hanya ASN yang merasa dirugikan, tetapi masyarakat luas juga kehilangan keyakinan pada integritas lembaga pemerintahan,” katanya.
Sementara itu, masyarakat berharap Pj. Bupati Luwu dapat mengambil langkah berani untuk memulihkan citra pemerintahannya. Dengan mengedepankan transparansi dan ketegasan, Pj. Bupati Luwu, Muh. Saleh memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa pemerintahannya tidak tunduk pada tekanan politik.
Kini, mata publik tertuju pada perkembangan kasus ini. Akankah pemerintah daerah mampu membuktikan komitmen mereka dalam menjaga netralitas ASN, atau justru membiarkan kasus ini menggerus kredibilitas mereka? Waktu yang akan menjawab. (Red)