Luwu, Portal News - Kasus yang melanda Kadis BKPSDM Luwu, adalah Kasus ketidak Netralitas terhadap Pemilukada Luwu. Padahal mereka tahu jika PNS tidak diperbolehkan memihak kesalah satu Paslon.
Yakni Kepala BKPSDM Luwu, A Muhammad Ahkam Basmin, S.STP., MM telah mendapatkan sangsi dari hasil sidang Baperjakat Pemda Luwu, pasalnya telah terbukti tidak Netralitas memberikan dukungan langsung kepada Paslon No. 3 Yakni Arham - Rahmat.
Sebagaimana jatuhnya Sangsi Pidana yang di dapatkan oleh kepala Dinas BKPSDM Luwu tentu mencoreng nama baik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu, dan Pj. Bupati melalui hasil sidang Baperjakat mengeluarkan surat Pertek untuk dilayangkan ke BKN sebagai bentuk persetujuan bahwa adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mencederai kelangsungan Pemilukada di Kabupaten Luwu.
Jatuhnya Sangsi Pidana yang di dapatkan oleh kepala Dinas BKPSDM Luwu, tentu mencoreng nama baik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu, dan Pj. Bupati melalui hasil sidang Baperjakat mengeluarkan surat Pertek untuk dilayangkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk persetujuan bahwa adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mencederai kelangsungan Pemilukada di Kabupaten Luwu.
Sementara itu, informasi yang dihimpun oleh BAPERJAKAT Pemkab Luwu saat di temui menjelaskan bahwa kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh unsur pimpinan di ruangan kerja Sekretaris Daerah (SEKDA) Luwu sekitar pukul 14:00 (WITA).
"Dari hasil rapat tadi, sudah di koordinasikan dengan pihak BKN dan kita saat sedang menunggu hasil. Kemungkinan satu atau dua hari kedepan sudah ada kabar keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat" Singkatnya
Selain dijatuhi hukuman, Baperjakat telah melayangkan surat Persetujuan Teknik (Pertek) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sejak Tanggal 12 Desember 2024. Namun yang sangat di sayangkan hasilnya sampai kini BKN belum memberikan jawaban.
Sekedar di ketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur ketentuannya pada Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini telah dicabut oleh PP Nomor 94 Tahun 2021. (Red)