Palopo, Portal News – Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan terancam menghadapi pidana pemilu setelah dilaporkan meloloskan salah satu calon walikota dengan ijazah paket C yang diduga tidak memenuhi syarat.
Kasus ini mencuat setelah media Portal News mempublikasikan berita yang berjudul “Akibat Meloloskan Calon Walikota Palopo Paket C, Diduga Sejumlah Oknum Komisioner KPU Palopo Bakal Kena Sanksi Pemecatan” pada 26 September 2024 lalu.
Menurut informasi yang dihimpun, ketiga komisioner tersebut diduga kuat melanggar prosedur verifikasi administrasi calon dengan tetap meloloskan calon walikota yang tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Tindakan tersebut mengundang sorotan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagaimana yang dikutip dari laman website media Rakyat Sulsel yang berjudul "Tiga Komisioner KPU Palopo Terancam Pidana Pemilu" pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekira pukul 21:41 (WITA). Dan kini telah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.
Dalam keterangannya Ketua Bawaslu Palopo menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa sejumlah dokumen dan memanggil pihak terkait, termasuk para komisioner KPU Palopo yang dilaporkan.
“Itu masalah ijazah kemarin salah satu calon (Trisal)," Ungkapnya pada Rakyat Sulsel, Rabu (2/10).
Khaerana juga menambahkan bahwa jika dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu menyebutkan jika kasus dugaan ijazah palsu tersebut masuk dalam tindak pidana pemilu dan sudah diteruskan ke kepolisian.
"Hasil pembahasan dilanjutkan ke kepolisian karena sudah memenuhi unsur (Pidana)," ujarnya.
Masih Khaerana, Bawaslu sudah melakukan mediasi. Karena KPU telah menganggap pasangan nomor urut 4 ini, sudah TMS sehingga masalah ini menjadi sengketa.
"Kan bedah mekanismenya sengketa dengan laporan pidana. Kalau sengketa Bawaslu yang tangani, kalau ada unsur pidananya larinya ke Gakkumdu," jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Muhammad Arifin aktivis demokrasi Palopo mengapresiasi langkah kerja Bawaslu Palopo dan yelah menunjukan integritasnya sebagai Badan Pengawas Pemilu di Kota yang bertajuk Idaman itu saat dimintai tanggapannya oleh media portal news.
"Dugaan kami kuat dan sudah sangat jelas Dinda, sebagaimana hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tindakan yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat, yang berimplikasi pada ancaman hukuman pidana dan pemberhentian tidak hormat. Jika pelanggaran terbukti, mereka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 5 tahun serta denda yang signifikan". Imbuhnya. Rabu, (2/10) sekira pukul 20:37 (WITA) malam.
Tak hanya itu, Masyarakat dan berbagai elemen pemerhati pemilu di Kota Palopo juga mengecam keras tindakan ini. Termaksud Gakkumdu.
Salah satu tokoh masyarakat, Andi Hasan, menilai bahwa tindakan tersebut mencederai integritas lembaga pemilu dan menciptakan preseden buruk dalam pelaksanaan demokrasi di daerah.
“Komisioner KPU seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kejujuran dan transparansi pemilu, bukan justru ikut serta melanggar aturan demi kepentingan tertentu, maka untuk itu kami menegaskan peran serta Bawaslu dan Gakkumdu harus bersikap transparan” ujarnya.
Lanjut Andi, kami berharap penuh kasus ini juga mendapat perhatian dari KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, agar segera menurunkan tim investigasi khusus untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap komisioner di Kota Palopo.
“Kami tidak mentoleransi pelanggaran apa pun yang bisa mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan Bawaslu. Jika benar terbukti, selain sanksi pemecatan, para komisioner yang terlibat harus siap menerima konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku, hingga dapat menjadi pembelajaran jati diri kepada seluruh penyelenggara Pemilu di Indonesia, buka. Hanya Kota Palopo saja” tegas Hasan.
Saat ini, suasana politik di Kota Palopo cukup memanas dengan munculnya kasus ini, terutama menjelang pemilihan kepala daerah yang semakin dekat. Sejumlah pihak menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan cepat, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Dengan perkembangan ini, masyarakat Kota Palopo berharap agar integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga, dan setiap pelanggaran hukum dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sekedar di ketahui, Tiga komisioner KPU Kota Palopo terancam pidana Pemilu, Yakni. Irwandi Djumadi, Abbas Djohan dan Muhatzir Muh Hamid.
Adapun Dugaan tindak pidana Pemilu dilakukan atas dasar laporan Sulaiman Nus'an Hasli dengan nomor : 052/PP.01.02./K.SN.-23/10/2024 pertanggal 1 Oktober 2024.
Sehingga Pasangan Trisal – Ome Menuju Palopo Baru yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun Trisal melakukan upaya mediasi ke Bawaslu, sehingga pasangan Akhmad Syarifuddin Daud ini kembali lolos yang merupakan usungan dari Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, ketiga komisioner KPU Palopo yang dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut untuk memberikan klarifikasi. Agar kasus ini tidak menjadi skandal terbesar dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Palopo. (Red)