√ Soal Kampanye Biologis, Sekretaris Partai Buruh Exco Luwu : Sejumlah LO Partai dan Anggota DPRD Akan Dihearing Ke Bawaslu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Soal Kampanye Biologis, Sekretaris Partai Buruh Exco Luwu : Sejumlah LO Partai dan Anggota DPRD Akan Dihearing Ke Bawaslu

Selasa, 08 Oktober 2024, Oktober 08, 2024 WIB Last Updated 2024-10-14T07:13:27Z


Luwu, Portal News – Dalam menyikapi peran Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu tahun 2024 akan memanas dengan adanya isu dugaan pelanggaran administrasi dan etika oleh beberapa partai politik oleh salah satu pasangan calon (Paslon) di Kampanye Dialogis yang sudah ditetapkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ada tanggal 3 Oktober 2024 beberapa waktu lalu.



Sekretaris Partai Buruh Exco Luwu, Zainuddin menyampaikan adanya temuan bahwa sejumlah Liaison Officer (LO) Partai dan beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah tersebut terindikasi tidak mengantongi surat izin cuti saat terlibat dalam kampanye tersebut.



Menurut keterangan Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal ini, ketidaksesuaian prosedur ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administrasi yang dapat mengganggu integritas penyelenggaraan Pilkada. Berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pejabat atau anggota DPRD yang terlibat kampanye wajib mengantongi surat izin cuti dari instansi terkait. Selain itu, hal ini juga diatur dalam Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.



"Kami akan membawa kasus ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu untuk dilakukan hearing. Tindakan ini merupakan upaya agar Bawaslu sebagai lembaga pengawas dapat menjalankan tugas pokoknya sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap agar Bawaslu tegas dan berintegritas dalam menegakkan aturan, sehingga tercipta iklim demokrasi yang sehat, jujur, adil dan bermartabat di Pilkada Luwu 2024," tegasnya. Senin, (7/10).



Ia juga menambahkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan ini bukan hanya mencerminkan pelanggaran administratif, tetapi juga melanggar etika kampanye, yang pada akhirnya dapat merugikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.



Kontestasi Pilkada Luwu tahun 2024 menjadi sorotan karena selain menghadirkan persaingan ketat antar kandidat, isu pelanggaran etika dan administrasi seperti ini dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilihan. Maka dengan demikian, Bawaslu diharapkan dapat berperan aktif untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggaraan Pilkada demi terwujudnya pemilu yang bersih dan berkeadilan.



Kita nantikan perkembangan lebih lanjut mengenai hasil hearing dan tindakan yang akan diambil Bawaslu terhadap pihak-pihak yang terlibat.



Sejauh ini, beberapa pihak yang disebut terlibat dalam pelanggaran tersebut belum memberikan tanggapan resmi, termasuk Bawaslu. Namun, Ketua Partai Buruh Exco Luwu, Sukardi Sulkarnain menegaskan bahwa hal ini tidak akan mengurangi upaya pihaknya untuk terus menuntut penegakan aturan. 



"Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Jangan sampai pelanggaran administratif dan etika seperti ini dibiarkan begitu saja, karena ini menyangkut kredibilitas seluruh proses demokrasi di Pilkada Luwu," ujarnya.



Selain itu, menurut pengamat politik lokal yang juga merupakan BAPILU Partai Buruh Exco Luwu, Ishak Yswandi mengatakan langkah tegas Bawaslu diperlukan agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik-praktik yang berpotensi menyalahi regulasi. Pengamat menekankan bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi penyelenggaraan pemilu di daerah lain.



Jika pelanggaran seperti ini tidak ditindak, akan muncul kekhawatiran tentang lemahnya penegakan hukum pemilu dan standar etika dalam proses kampanye.



“Pasal 70 ayat 2 UU Pilkada No 10 tahun 2016 secara jelas mengatur bahwa pejabat yang ingin terlibat dalam kampanye harus mengambil cuti di luar tanggungan negara. Jika aturan ini dilanggar, maka Bawaslu memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif, yang dapat berupa teguran hingga pembatalan pencalonan, tergantung pada tingkat pelanggaran,” Jelas Iccank sapaan akrabnya.



Selain itu, Ketua Partai Buruh Exco Luwu juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa isu ini bisa meluas jika tidak segera ditangani. Ia menyoroti potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan kampanye tanpa mematuhi prosedur yang berlaku. Hal ini, katanya, dapat merusak citra demokrasi di Luwu.



Di sisi lain, sejumlah partai politik yang terlibat dalam Pilkada Luwu menolak tudingan tersebut. Mereka mengklaim bahwa semua kadernya telah memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku.



"Kami selalu memastikan bahwa setiap kader yang terlibat dalam kampanye sudah mengantongi izin dan patuh terhadap aturan hukum. Kami siap mengikuti proses klarifikasi di Bawaslu," ujar salah satu perwakilan partai yang disebut.



Masyarakat dan pegiat pemilu pun diimbau untuk tetap tenang dan memantau perkembangan kasus ini.



"Penting untuk kita semua mengawal proses ini dengan baik, karena ini menyangkut kredibilitas Pilkada kita. Jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa kebal terhadap aturan," pungkas Ketua BAPILU Exco Luwu.



Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil hearing Bawaslu akan menjadi sorotan publik, mengingat signifikansi kasus ini terhadap jalannya Pilkada Luwu 2024. Jika terbukti terjadi pelanggaran, bukan tidak mungkin hasil dari hearing ini akan berujung pada tindakan hukum yang lebih serius. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->