√ Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Masuk Dalam Tahap Penyidikan- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Masuk Dalam Tahap Penyidikan

Jumat, 11 Oktober 2024, Oktober 11, 2024 WIB Last Updated 2024-10-16T11:45:19Z


Luwu, Portal News - Usai gelar rapat pembahasan, Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu dari semua unsur (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan.


Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin mengatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan dengan nomor laporan : 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 itu telah masuk ke tahapan penyidikan.


"Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh salah seorang Pejabat ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu," ujar Asriani, Jumat, (11/10/2024).


Menurut Asriani, kasus dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada kepada Bawaslu Kabupaten Luwu yang kemudian dilakukan penangan pelanggaran terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut.


Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2020 yang berbunyi.


"Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.) Ujarnya.


Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilihan diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius.


Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pemilihan yang lebih baik. 


Sekedar di ketahui, Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN yang di tangani Bawaslu Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan ada juga pelanggaran lainnya yang bernomor : 002/PL/PB/Kab/27.09/X/2024 dan 003/PL/PB/Kab/27.09/X/2024.


Kejadian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama menjelang puncak pesta demokrasi Pilkada 2024. Harapan besar agar Pilkada kali ini bisa berjalan lebih transparan, bersih, dan jauh dari intervensi politik oleh pihak-pihak yang seharusnya netral. (Red)
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->