Palopo, Portal News - Pilwakot Kota Palopo yang semakin dekat, kini di hebohkan dengan adanya isu sejumlah oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Diduga terancam kena sanksi pemecatan setelah meloloskan salah satu Calon Kepala Daerah (CAKADA), Trisal Tahir Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) dari salah satunya hanya memiliki ijazah Paket C pada pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Keputusan ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama terkait dengan persyaratan minimal pendidikan bagi calon kepala daerah.
Kasus ini mencuat setelah calon tersebut dinyatakan lolos verifikasi, meskipun diketahui hanya memiliki ijazah kesetaraan Paket C, yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh sebagian pihak.
Beberapa pengamat dan praktisi hukum kota Idaman itu menilai bahwa tindakan KPU Palopo ini melanggar aturan yang berlaku terkait persyaratan calon kepala daerah.
“Jika terbukti melanggar, komisioner KPU yang terlibat bisa menghadapi sanksi berat, termasuk pemecatan dari jabatannya,” ujar seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lebih jauh, sumber menjelaskan bahwa "Bagaimana tidak kacau proses administrasi oleh 5 orang komisioner KPU Palopo yang bisa bisanya meloloskan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Trisal Tahir Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) bertagline Palopo Baru itu yang awalnya hanya disetujui 3 orang saja dan dua diantaranya tidak menyetujui sebelum dilakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan di Makassar dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lalu tiba tiba terjadi persetujuan hingga di loloskan Pasangan Calon (Paslon) Trisal-Ome) dalam pendaftaran tersebut". Kuncinya
Sementara itu, pihak terkait saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari dugaan tersebut. Termasuk KPU Pusat pun mulai turun tangan untuk meninjau keputusan KPU Palopo ini. Proses hukum dan investigasi dipastikan akan terus berjalan untuk memastikan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hingga saat ini, KPU Palopo belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini. Saat di hubungi melalui akun Whatsappnya pada Minggu, 22 September 2024 sekira pukul 14:36 (WITA).
Disisi lain, masyarakat Palopo berharap agar proses seleksi calon kepala daerah dapat berjalan dengan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga polemik ini semakin berkembang setelah beberapa tokoh masyarakat dan pengamat politik lokal turut angkat bicara.
Mereka mempertanyakan integritas KPU Palopo dalam menjalankan proses seleksi dan verifikasi calon kepala daerah.
Salah seorang aktivis demokrasi di Palopo, Muhammad Arifin, menyebutkan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan Pilkada di masa depan.
"Jika ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Kita ingin Pilkada berjalan adil, jujur, damai dan sesuai dengan aturan yang sudah disepakati," tegas Arifin.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Khaerana Parenrengi yang dihubungi pimpinan redaksi media portal news juga belum memberikan keterangannya saat di hubungi via telepon selulernya (WhatsApp).
Dalam perkembangannya, beberapa pihak mendesak agar KPU Palopo segera mengklarifikasi masalah ini untuk mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses yang menyangkut kepentingan publik, terutama dalam pemilihan kepala daerah.
Kasus ini juga mulai mendapatkan perhatian di tingkat nasional. Sejumlah lembaga pemantau pemilu dan tokoh politik nasional mulai memantau perkembangan kasus ini dengan seksama.
Banyak yang berharap agar penyelesaian kasus ini bisa segera ditemukan, sehingga tidak mengganggu jalannya Pilkada serentak 2024 di seluruh Indonesia.
Masyarakat Palopo kini menantikan langkah selanjutnya dari KPU Pusat dan Bawaslu Pusat terkait kasus ini. Apakah oknum komisioner KPU dan Bawaslu Palopo yang diduga kuat terlibat akan menerima sanksi pemecatan, atau ada solusi lain yang ditawarkan, masih menjadi tanda tanya besar.
Namun yang jelas, harapan publik adalah agar Pilkada serentak tetap berjalan dengan aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hingga berita ini dilayangkan, untuk menjadi konsumsi publik. Belum ada tanggapan dari pihak KPU Palopo untuk melakukan klarifikasi dan peryataan dari adanya isu tersebut.
Sekedar di ketahui, Pasangan Calon (Paslon) Trisal-Ome, juga mendapat surat jawaban klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bernomor : 5428/PK.00.00 bersifat penting pertanggal, 18 September 2014. (Red)