Foto: Eks Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) (Ft: Net) |
PORTAL NEWS -- Mirip drama Korea, kisah pencopotan secara sepihak mantan Sekda Sulawesi Selatan, Dr. Abdul Hayat, M.Si oleh gubernur Sulsel pada saat itu (tahun 2022) waktu masih dijabat oleh Andi Sudirman Sulaiman (ASS) - kini memasuki babak baru, semakin seru dan hampir mencapai klimaks.
Ini setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menertbitkan surat tanggapan baru-baru ini, bernomor 4160/B-MP.02.01/SD/D.III/2024 yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 20 Juni 2024 kemarin.
Namun, sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya.
Isinya antara lain merehabilitasi nama baik, martabat bahkan status dan kedudukan Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel setelah dirinya dinyatakan menang atas gugatan dua tingkat, di PTUN Jakarta, 21 April 2023 tahun lalu.
Surat Tanggapan dari BKN jelas-jelas mendukung dipulihkannya nama Sekda lama itu dan sekaligus mencoreng muka Andi Sudirman Sulaiman yang dinilai gegabah dan tidak profesional serta tendensius kala mencopot Sekda yang putra daerah Barru itu.
Ibarat sepak bola ASS kalah 2-0 dan elektabilitasnya langsung terjun bebas, padahal adik kandung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (AAS) itu sudah resmi ditetapkan lewat pleno DPW Nasdem Sulsel untuk maju bertarung di Pilgub 2024 berpasangan dengan Fatmawati Rusdi, istri dari Rusdi Masse sendiri yang juga Caleg Terpilih di DPR RI Dapil I Sulsel.
Tanggapan Pengamat
Sementara itu, sosiologi politik Unhas Rahmat Muhammad menegaskan, dinamika pilkada nanti membutuhkan dukungan pejabat strategis seperti sekprov yang mesti memiliki kewenangan sepenuhnya dan tidak terbatas. Sehingga tepat jika posisi tersebut harus definitif.
“Sebenarnya, dalam kondisi seperti ini kan dibutuhkan leadership dari Pj Gubernur dalam mengambil sikap. Jangan sampai kewibawaan Pj Gubernur tergerus kalau belum ada sekda definitif. Apalagi menjelang pilkada,” jelasnya, melansir salah satu media online di Makassar.
Dia menyampaikan bahwa dengan situasi politik menjelang pilkada dan perintah pemerintah pusat untuk segera jabatan definitif sekprov, maka yang paling efisien harus didorong Abdul Hayat Gani dikembalikan ke posisi semula. Itu dapat dilakukan dengan melakukan konsultasi bersama Kemendagri.
“Iya, konsultasi yang dimaksud itu konsultasi aktif beliau. Konsultasi untuk meminta Pak Hayat itu dikembalikan dulu. Bahwa kondisi seperti sekarang ini memang dibutuhkan, maka Pak Hayat harus dikembalikan. Kalau menurut saya gubernur konsultasi aktif. Ini kan ada momentum pilkada, jadi harus ada permintaan khusus ke Kemendagri. Harus ada sekda definitif,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Pj Gubernur Sulsel mengatakan bahwa dari pemerintah pusat meminta agar posisi Sekprov Sulsel harus sudah definitif menjelang pilkada 2024.
”Tinggal digantikan saja kalau sudah berproses dari Kemendagri. Jadi Pak Abdul Hayat Gani harus kembali sesuai pada umumnya. Nanti setelah 2025 bulan April itu baru dia pensiun,” tegasnya
Foto: Capture Surat Tanggapan dari BKN atas putusan PTUN dan PTTUN Jakarta dalam putusan dua tingkat atas pencopotan Sekda Sulsel di era gubernur ASS, tahun 2022 lalu. (Ft: Ist) |
Petikan Surat BKN
Berikut petikan surat dari BKN yang diteken atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Drs Aris Windiyanto M.Si:
Berkenaan dengan surat Saudara nomor: 800.1.8/7099/BKD tanggal 13 Juni 2024 yang ditujukan kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
a. Bahwa Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 821.25/61/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Pengangkatan Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. dalam jabatan Analis Pengembangan SDM Aparatur;
b. Bahwa Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 9 Januari 2023;
c. Bahwa Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak pensiun berdasarkan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: PD-27300000008 tanggal 28 April 2023 yang ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 882/09/2023 tanggal 28 April 2023 terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023;
d. Bahwa Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: PD-27300000008 tanggal 28 April 2023 tentang Pemberian Pensiun PNS atas nama Dr. Abdul Hayat, M.Si. NIP 196504051990101002 telah dibatalkan melalui Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 4586/B-MP.02.03/SD/D/ 2023 tanggal 2 Mei 2023; dan
e. Bahwa berdasarkan Putusan Perkara Nomor 12/G/2023/ PTUN.JKT tanggal 17 April 2023, salah satu amar putusannya adalah Menyatakan Batal Keputusan Presiden RI Nomor: 142/TPA Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr. Abdul Hayat, M.Si. NIP 196504051990101002
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan amar Putusan Perkara Nomor 12/G/2023/ PTUN.JKT tanggal 17 April 2023, Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. wajib dikembalikan status, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula.
Hal ini telah sesuai dengan data kepegawaian yang bersangkutan dalam aplikasi SIASN yang tercatat sebagai PNS aktif;
2. Mengingat data yang masih aktif dan belum berusia 60 tahun, Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan catatan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 882/09/2023 tanggal 28 April 2023 telah dibatalkan; dan
3. Apabila Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. telah diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, maka gaji PNS yang bersangkutan dapat dibayarkan.
(Red)
Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp PORTAL NEWS – DI SINI
Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya di Channel Youtube Portal TV