PORTAL NEWS -- Ramai-ramai warga tanda tangan menyatakan penolakannya atas keberadaan tambang ilegal di dekat area permukiman mereka di area perbukitan RT 3 RW 4 kelurahan Sampoddo kecamatan Wara Selatan kota Palopo, Sulawesi Selatan, membuat beberapa pejabat penting kota Palopo ikut angkat bicara.
Namun, sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya
Dihubungi Kamis malam, 9 Mei 2024, Sekda Palopo Firmanza DP, menyebutkan jika usaha tambang galian C tersebut tidak berizin dan sudah meminta dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan peninjauan.
"Tidak ada izinnya itu dan sudah dilakukan peninjauan oleh Kadis LH dan Polres Palopo. Info jelasnya hubungi Kadis LH Pak Emil," singkat Firmanza saat membalas pesan redaksi Portal News di WhatsApp.
"Kami sudah lakukan peninjauan terhadap tambang galian C di Purangi (Sampoddo) bersama dengan Polres Palopo bulan lalu (April, red) dan bersama Polres telah direkomendasikan untuk ditutup sampai dengan adanya izin dari provinsi," kata Emil.
Sambung dia, "terkait dengan tambang galian C ijinnya dikeluarkan oleh Pihak Provinsi. Apalagi dengan adanya penolakan masyarakat, kami bersama Polres tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut untuk tidak beraktifitas."
Upaya Pemkot Palopo ini, sebagai cara utuk mencegah adanya dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup, sebab untuk izin tambang harus memiliki Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL).
Saat ditanya soal sanksi bilamana tambang itu kembali beroperasi secara ilegal, Emil buru-buru menyilahkan redaksi Portal News untuk menghubungi Polres Palopo sebagai institusi berwenang dalam hal penindakan selaku aparat penegak hukum.
"Terkait dengan sanksi kami serahkan ke pihak keamanan. Apalagi belum berizin," tandasnya.
"DLH sesuai dengan Tupoksi hanya melakukan pengawasan," imbuh Emil.
Sementara itu, Kepala BPBD Palopo, Burhan Nurdin saat dimintai tanggapannya soal tambang ilegal yang berpotensi menjadi penyebab bencana alam seperti longsor dan banjir mengaku tidak punya kewenangan untuk melarang (kegiatan) itu.
"Kalau toh dia punya izin itu kewenangan provinsi kalau masyarakat tolak itu baik. BPBD tidak punya kewenangan untuk melarang itu, dan kalau membahayakan kita tolak," tegas Burhan, saat menjawab pesan singkat kami, Jumat pagi (10/05).
Sebelumnnya diberitakan, adanya aksi penolakan warga yang dilakukan lewat selembar surat pernyataan keberatan warga yang beredar di kalangan jurnalis kota Palopo, Kamis 9 Mei 2024 kemarin.
Dalam surat pernyataan warga yang diteken oleh lebih 100 orang itu meminta pihak berwenang untuk segera turun tangan menertibkan tambang tersebut. Surat ini ditulis tertanggal 4 Mei 2024, atau sehari setelah banjir bandang dan longsor melanda kabupaten Luwu.
Mereka khawatir kejadian Banjir di Luwu serta daerah lain di Luwu Raya ini bisa menimpa puluhan KK yang konon jaraknya hanya sekitar 50 meter dari lokasi tambang ilegal di kawasan pemukiman mereka.
Dinar salah satu warga RT 3 RW 4 yang ikut melakukan aksi tanda tangan penolakan tersebut menyebutkan kekhawatiran masyarakat bilamana terjadi bencana alam yang membuat masyarakat menjadi resah. Kekhawatiran ini dituangkan dalam curhatnya di akun sosial medianya di Facebook.
"Tolong dinas terkait menindak lanjuti tambang galian c yang ada di kelurahan Sampoddo dekat perkuburan... Nyawa kami terancam kami tidak mau seperti di Kab. Luwu.
Berikut kutipan lengkap surat penolakan warga atas tambang galian C di kelurahan Sampoddo.
Surat Pernyataan Keberatan Warga
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami masyarakat kelurahan Sampoddo kecamatan Wara Selatan, menyatakan bahwa dengan adanya galian tambang yang dikerjakan di area pegunungan yang terletak di RT 3 RW 4 yang hanya berjarak kurang lebih sekitar 50 meter dari permukiman warga yang sangat membahayakan lingkungan sekitar dan meresahkan warga.
Mengingat cuaca semakin ekstrim dan tidak menentu. Dalam hal ini kami sebagai masyarakat merasa keberatan dengan adanya galian tambang di lingkungan kami. Sehingga kami bermohon dengan hormat kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Demikian surat pernyataan ini kami buat atas kesepakatan bersama tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Sampoddo, 4 Mei 2024
(Red)
Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp PORTAL NEWS – DI SINI
Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya di Channel Youtube Portal TV