Luwu, Portal News – Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Tana Luwu Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu untuk segera mencabut semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pohon-pohon di seluruh wilayah kabupaten.
Terutama pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait yang menangani hal tersebut, sehingga tidak terkesan makan gaji buta alias di kritisi dulu baru mau pura pura bekerja.
Menurut Zainuddin yang juga Ketua Bidang Organisasi Partai Buruh Exco Luwu ini, pemasangan APK di pohon tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan pohon-pohon tersebut.
"Hingga saat ini kami masih heran, atas pemakaian pohon sebagai tempat pemasangan APK sangat tidak bijaksana dan tidak elok bagi mereka yang ingin mencalonkan dirinya sebagai Kepala Daerah. Kok kayak gtu ya.. Bukan hanya merusak pemandangan, paku dan kawat yang digunakan bisa merusak jaringan hidup pohon, menyebabkan infeksi, bahkan kematian pada pohon," ujar Ajis saat di mintai tanggapannya yang juga sangat Peduli Lingkungan ini, meski ia bukan aktifis lingkungan asli. Kamis (16/5/2024) malam.
Selain itu, Ajis juga menambahkan bahwa sudah ada regulasi yang mengatur tentang pemasangan APK, yang seharusnya tidak melibatkan fasilitas publik seperti pohon atau tempat tempat yang dilarang dan di tentukan pihak Penyelenggara.
"Kami meminta Pemda Luwu untuk lebih tegas dalam menegakkan peraturan ini dan segera mencabut semua APK yang melanggar, apalagi dulu sudah kami peringatkan sewaktu di pemilihan legislatif (Pileg) dan Pilpres 2024 lalu dan harusnya mereka tahu diri alias sadar sebagai Cakada di Pilkada Luwu," tegasnya.
Selain itu, Ajis juga mengajak para calon legislatif dan partai politik untuk lebih bertanggung jawab dan kreatif dalam memasang APK.
"Mari kita sama-sama menjaga keindahan dan kelestarian lingkungan kita. Ada banyak cara lain yang lebih baik untuk menyampaikan pesan kampanye tanpa harus merusak alam," imbaunya.
Dasar aturan yang mengatur hal ini terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pada Pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa peserta pemilu dilarang memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dapat merusak keindahan dan kelestarian lingkungan, termasuk di pepohonan, taman, dan tempat umum lainnya.
"Kan sudah jelas yang sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur tentang perlindungan terhadap lingkungan. Pada Pasal 69 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, yang dalam konteks ini termasuk merusak pohon-pohon dengan memasang APK".
Selain peraturan di atas, Peraturan Daerah (PERDA) yang di buat Pemerintah Kabupaten Luwu bak macam Ompong, alias tidak berguna padahal jelas dalam Perda Nomor 02 Tahun 2017 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat telah diatur atas larangan pemasangan APK di tempat-tempat yang tidak semestinya, termasuk pohon-pohon di ruang publik. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Isu pemasangan APK di pohon-pohon ini memang telah lama menjadi perhatian berbagai pihak. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari Pemda Luwu, biar kejadian tersebut tidak akan terulang lagi di masa mendatang alias pembiaran. (Red)
LIHAT VIDEO : SATPOL PP CABUT ALAT PERAGA KAMPANYE