Palopo, Portal News - Peringatan momentum Hari Buruh Internasional (May Day), Gerakan Aktivits Mahasiswa Luwu Raya (GAM-LR) menggelar aksi unjuk rasa menggunakan mobil tronton.
Mereka membawa tiga isu nasional yang digelar di pertigaan Trans Sulawesi tepatnya di Jl. Perum Imbara I, Kel. Takakalala, Palopo, Sulawesi Selatan. Rabu 1, Mei 2024 sekira pukul 11:00 (WITA) Pagi.
Namun, sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya.
Para mahasiswa pengunjuk rasa membentangkan spanduk yang bertuliskan grand isu "Rebut Kedaulatan Rakyat, Menangkan Kelas Pekerja" dan membawa sejumlah Tuntutan, yakni : 1. Cabut Undang-undang Cipta kerja beserta PP turunannya, 2. Tolak Upah murah, dan 3. Hapus sistem kontrak Outsourcing.
Dalam Aksi, sejumlah kader (GAM-LR) saling bergantian orasi di jalan dan mereka juga menghentikan mobil Tronton untuk dijadikan sebagai panggung Orasinya.
Dalam orasinya Jendral Lapangan Aksi, Peluru94M menyampaikan sejumlah jerih Payah buruh dihancurkan Oleh Rezim kekuasaan oleh parah oligarki yang mengkebiri para hak-hak buruh.
“Dengan menerbitkan UU Omnibuslaw Cipta kerja, aturan-aturan tersebut menghilangkan kepastian dan kelangsungan para pekerja”. Pungas Jendral Lapangan Aksi
Lanjutnya lagi “Disahkannya Perpu Cipta kerja menjadi UU Nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, merupakan bentuk penghianatan terhadap UU 1945. Dimana setiap warga negara berhak mendapatkan kesejahteraan di segala bidang serta ke Adilan dalam berbagai hal" Ujar Peluru
Tak hanya itu, Wawan Kurniawan Jendral GAM Luwu Raya menambahkan dalam kesempatannya “Bahwa upah murah menjadi salah satu poin penting yang kami anggap sangat merugikan, sebab kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi akan pertumbuhan ekonomi, dan indeks harga tertentu. Sehingga harga tertentu menjadi alat para penguasa untuk memberikan upah murah kepada buruh. Oleh sebab itu, metode itu sulit untuk mengukur ilmiahnya bukan menuntukan upah menggunakan inflasi plus pertumbuhan ekonomi standar kebutuhan hidup layak." Tutup Wawan.
Penulis : Aswin
Editor : Zainuddin
Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp PORTAL NEWS – DI SINI
Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya di Channel Youtube Portal TV