PORTAL NEWS -- Sebanyak 7 partai politik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sepakat untuk membentuk kaukus dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pertemuan perwakilan ketujuh parpol ini digelar di Dusun Lario Desa Lebani Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu, Kamis 16 Mei 2024, siang.
Mereka adalah Partai Buruh selaku inisiator, Hanura, PAN, PSI, Gelora, Ummat dan PBB yang membentuk Koalisi Luwu Menjaga atau disingkat Kolega.
Namun, sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya.
Dalam rapat yang dihadiri ketua partai dan perwakilan parpol non kursi di DPRD Luwu ini menyepakati beberapa butir-butir kesepakatan, termasuk penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah di Pilkada Luwu serta Pilgub Sulsel 2024 mendatang.
Keputusan lain yang diambil gabungan parpol dalam Kolega adalah menunjuk satu koordinator, sekretaris dan juga bendahara koalisi.
Sebagai koordinator disepakati nama Sukardi Sulkarnain (Partai Buruh), sedangkan yang menjadi sekretaris adalah Muksin SPd.I (Partai Gelora) serta Hj Asni ketua DPD PAN Kab Luwu selaku bendahara Kolega.
"Koalisi ini untuk mengambil ancang-ancang bilamana Judicial Review (JR) yang dilakukan Partai Buruh di Jakarta ke Mahkamah Konstitusi berhasil kami menangkan, sehingga koalisi kami bisa ikut Pilkada sebagai Partai Pengusung, bukan sekedar parpol pendukung lantaran tidak memiliki kursi," terang Sukardi.
Masih lanjut dia, "walaupun tadi belum lengkap semua Parpol Non Seat hadir, karena ada yang berhalangan dan sebagainya, ada juga yang masih berada di Makassar, tetapi lewat komunikasi di WhatsApp mereka sudah menyepakati apa yang kami bahas disini."
"JR di MK adalah upaya konstitusional untuk mengembalikan hak partai-partai kecil yang tidak punya kursi di DPRD daerah kab/kota maupun provinsi, agar bisa kembali lagi seperti dulu, sebelum kami didzolimi dengan UU tahun 2016 yang tidak lagi memberi ruang kepada parpol non seat untuk bisa berkoalisi, mengusulkan dan mendaftarkan 1 Pasangan Calon di KPU di Pilkada."
"Karena UU tersebut tidak mencerminkan keadilan dan merusak nilai-nilai demokrasi makanya kami terus melawan hingga titik darah penghabisan," tambahnya.
Selanjutnya, Kolega juga menunjuk kediaman politisi Hanura di Lebani Belopa Utara sebagai kantor sekretariat bersama gabungan Parpol ini.
Dalam waktu dekat, koalisi ini akan membuka penjaringan untuk menerima putra putri terbaik Tana Luwu yang ingin maju di Pilkada Luwu 2024.
"Tadi kita sudah sepakat, untuk melakukan persiapan-persiapan dalam melakukan penjaringan dan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati serta usulan nama-nama untuk dibahas di rapat musyawarah terkait nama-nama itu nantinya. Jadi, bukan cuma soal Pilkada Luwu tetapi kita sekalian juga nanti membahas soal Pilgub Sulsel, supaya koalisi ini jauh lebih solid, seraya kita menunggu hasil keputusan MK soal JR," pungkas Tedi, sapaan akrab ketua partai Buruh Exco Luwu itu.
Sementara itu, Sekretaris partai Gelora kab. Luwu, Muksin menyatakan partainya mendukung dan mendoakan agar upaya JR yang dilakukan Katimsus Partai Buruh di Mahkamah Konstitusi bisa berhasil sehingga peta politik di kabupaten/kota di seluruh Indonesia berubah.
"Kami mendukung upaya Partai Buruh di Pusat untuk mengajukan Judicial Review (JR) atas UU Pilkada tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi, kami doakan ini bisa berhasil, agar peta dan konstalasi politik di Luwu dan juga daerah lain di Indonesia berubah, semangat demokrasi harus tetap tegak tanpa pilih kasih," ucap Muksin, perwakilan Partai Gelora Kab. Luwu saat rapat berlangsung
Penjelasan Katimsus Partai Buruh
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Khusus Pilkada dari Partai Buruh Said Salahudin mengajukan judicial review (JR) alias uji materi terhadap Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pilkada nomor 10 tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Said merasa, aturan dimana hanya parpol pemilik kursi DPRD yang berhak mengusung paslon di pilkada, bersifat inkonstitusional.
"Aturan itu sudah pernah dibatalkan MK," kata Said dalam keterangannya, Jakarta, dikutip Senin (13/5/2024).
Said menjelaskan, terdapat pembatasan hak bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusulkan calonnya di Pilkada.
Ia menyebut ketentuan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Aturan itu jelas tidak adil," ucapnya.
Said mengatakan setiap partai politik yang memperoleh suara pada pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak, seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon.
Hal tersebut pun sudah ditegaskan oleh MK sejak 19 tahun lalu (Putusan MK Nomor 005/PU-III/2005 tahun 2005, red).
"Berdasarkan Putusan MK tersebut, maka sejak pilkada langsung digelar untuk pertama kalinya di tahun 2005 semua parpol diperbolehkan mengusulkan pasangan calon termasuk untuk parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD," ujarnya.
Selama partai politik atau gabungan dari partai politik bisa mengumpulkan perolehan suara yang sah, kata Said, maka tidak ada masalah.
Ia pun menyinggung aturan Pilkada dari tahun 2005 hingga 2013, dimana syarat pengusulan paslon dengan menggunakan perolehan suara ditentukan minimal 15 persen.
"Maka pada masa itu semua parpol non-seat (tidak ada kursi di DPRD) pun bisa ikut mengusulkan paslon di pilkada dengan cara berkoalisi," tuturnya.
Said pun menegaskan perubahan aturan seiring dengan ditetapkannya Pilkada serentak seakan mengabaikan putusan MK.
Ia menyebut terdapat dua perubahan aturan, yaitu ambang batas pengusulan calon dari 15 persen menjadi 25 persen dan hanya partai politik dengan kursi di DPRD yang boleh mengusulkan calon di Pilkada.
"Untuk menghindari keragu-raguan KPU, maka Partai Buruh juga mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
(Red)
Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp PORTAL NEWS – DI SINI
Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya di Channel Youtube Portal TV