√ Bukan Sekedar Jadi Pemandu Sorak, Parpol Non Kursi di DPRD Luwu Bisa Juga Menjadi Partai Pengusung di Pilkada, Ternyata Begini Triknya- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Bukan Sekedar Jadi Pemandu Sorak, Parpol Non Kursi di DPRD Luwu Bisa Juga Menjadi Partai Pengusung di Pilkada, Ternyata Begini Triknya

Sabtu, 11 Mei 2024, Mei 11, 2024 WIB Last Updated 2024-05-11T00:22:13Z


PORTAL 
NEWS -- Ternyata partai-partai kecil yang tidak mendapatkan kursi di Pemilihan Legislatif 2024 baru lalu tidak perlu merasa berkecil hati jika tidak bisa menjadi "pemain" dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, termasuk di Luwu, Sulawesi Selatan.


Namun, sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK  ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya. 


Saat pertemuan 4 mata antara ketua partai Buruh Exco Luwu dan Ketua DPD PAN Kabupaten Luwu, di Trans Cafe Belopa, Jumat petang kemarin (10/5), terungkap jika parpol non kursi bisa ikut menjadi Parpol Pengusung Pasangan Calon di Pilkada Luwu. 


Celahnya ada pada keputusan Mahkamah Konstitusi pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 005/PUU-III/2005 yang menyebutkan bahwa koalisi parpol non parlemen dapat mengusung Paslon kepala daerah dengan syarat memiliki minimal 25 persen suara sah di Pemilu legislatif.


Sayangnya putusan MK ini dianulir oleh rezim pemerintahan Jokowi pada tahun 2016 dengan menerbitkan UU nomor 10/2016 yang bertentangan dengan amanah amar Putusan MK tadi, yang kini sedang diperjuangkan Partai Buruh cs di Daerah Khusus Jakarta melalui judicial review. 


Demikian disampaikan Sukardi Sulkarnain usai pertemuan pendahuluan dengan politisi PAN di Belopa Jumat sore kemarin. 


Untuk itu Partai Buruh, sebut Tedy sapaan akrab bung Sukardi akan membuat pertemuan khusus untuk merumuskan langkah strategis bilamana MK nantinya membatalkan UU tentang syarat pencalonan kepala daerah yang diubah rezim Jokowi dan KPU menerbitkan PKPU terbaru yang mengakomodir partai-partai gurem ini bersatu dengan syarat minimal 25 persen suara sah.


"Kami sudah hitung-hitung, bila suara sah di Luwu hasil Pileg baru-baru ini adalah sekitar 225.849 dan dibutuhkan 25 persen suara sah yang artinya sekitar 56.462 suara sah, maka jumlah suara 7 parpol non seat atau yang tidak punya kursi di parlemen Luwu jika dijumlahkan adalah sebesar 18 ribu lebih."


"Yang artinya kami sisa mencari kekurangannya saja atau sedikitnya 37-38 ribu suara," jelas mantan Pelaut yang kini banting stir terjun di dunia politik praktis itu. 


"Insya Allah ada dua parpol lainnnya yang punya kursi di parlemen Luwu yang sedang dalam tahap pembicaraan, kami gabungan parpol non seat siap saling berkolaborasi demi memajukan Kabupaten Luwu yang baru saja berduka ditimpa musibah bencana alam," tutupnya. 


Sekedar diketahui, 7 parpol non seat di Luwu hasil Pileg 2024 bulan Februari lalu adalah Partai Buruh, Gelora, Hanura, PAN, PBB, PSI, dan Ummat. 


Sementara Parpol dengan kursi terbanyak diraih Nasdem disusul Golkar, Gerindra, PDIP, PKB, PPP, Demokrat, Perindo dan PKS. 


(Red) 

Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp PORTAL NEWS – DI SINI

Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya  di Channel Youtube Portal TV

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->