√ Wartawan Dianiaya Diduga Terkait Pemberitaan Seputar Mafia Solar, Gimana Kelanjutan Kasusnya?- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Wartawan Dianiaya Diduga Terkait Pemberitaan Seputar Mafia Solar, Gimana Kelanjutan Kasusnya?

Jumat, 19 April 2024, April 19, 2024 WIB Last Updated 2024-04-19T11:01:48Z


PORTAL NEWS -- Aksi kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi menambah daftar panjang kekerasan terhadap demokrasi di negeri ini. 


Kali ini seorang wartawan media online, Johanes Daeng Lallo pewarta Responden News yang menjadi korban pengeroyokan oleh oknum mafia solar di SPBU Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, Sulawesi Selatan, pada Senin (11/3/2024).


Sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di link ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya. 


Kronologinya, Johanes saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dan mampir di depan SPBU Kalappo. 


Tiba-tiba, seorang oknum bernama Daeng Saung mendatanginya dan menanyakan tentang berita yang dimuat di media Responden News.


Dia bertanya, "Kau yang kasih naik beritaku dg Lallo?"


Lalu kata Johanes.  "Iye, saya tidak pernah kasih naik berita. Berita apa itu ya? Saya tidak mengerti." 


"Tidak lama kemudian, dia langsung memegang leher baju saya dan memukul bagian muka saya. Dia dibantu beberapa anggotanya yang sudah ada di sana,” ungkap Johanes dalam siaran persnya.


Akibat pengeroyokan tersebut, Johanes mengalami luka di wajah dan bajunya robek. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Takalar.

Mafia Solar Diduga Terlibat?


Daeng Saung adalah oknum yang diduga adalah bagian dari mafia solar kelas kakap yang bekerjasama dengan pihak oknum SPBU Kalappo.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Daeng Saung sudah bertahun-tahun menimbun solar bersubsidi di lokasi yang tidak jauh dari SPBU tersebut.


Akibat kejadian ini, berbagai pihak mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan. 


Zainuddin Bundu Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) Pers Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan yang juga mantan Pengurus PWI dan Ketua JOIN Kabupaten Luwu ini mendesak Polres Takalar untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku dan mengusut sampai tuntas.


“Apapun alasannya, sikap kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan dalam aspek hukum manapun, apalagi agama. Kebebasan Pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan hukum dari UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 DAN 2. Kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap demokrasi,” tegas Ajis, nama populernya di kalangan Wartawan di Wilayah Luwu Raya.


Selain itu, dia juga meminta agar aparat penegak hukum tegas dalam memberantas oknum mafia solar yang sudah sangat meresahkan dan mengnintruksikan bagi semua pekerja pena untuk tidak diam dalam persoalan ini. 


"Ini sudah terjadi hampir di semua daerah, kita selalu baca beritanya di teman-teman media, tapi lucunya belum ada pihak yang dijadikan tersangka. Malah wartawan yang menulis beritanya yang dianiaya, kan konyol, dan kami juga mengintruksikan kepada semua teman-teman media jangan diam dan menjadi pecundang. Pekerjaan kita mulia, apalagi ini perilaku kejahatan yang luar biasa dalam mbisnis mafia solar, kok dibiarkan" tandasnya.


Sementara itu, Muhammad Rusli, Plt Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Selatan, juga mengecam tindakan pengeroyokan terhadap Johanes. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak bermoral dan keji.


“PJS Sul-Sel mengecam tindakan pengeroyokan wartawan di Takalar yang diduga dilakukan oleh oknum mafia solar. Ini adalah tindakan keji yang tidak dibenarkan dan tidak bermoral. Wartawan itu pekerjaan mulia dan tidak sepantasnya mendapatkan perlakuan seperti itu,” tegas Rusli.


Rusli juga berharap kepada para jurnalis untuk selalu berhati-hati dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) demi menjaga keselamatan dalam menjalankan tugas.


Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Takalar, Kemal Situru, menanggapi peristiwa tersebut dengan menyatakan bahwa apapun tindakan yang dilakukan oleh DL terkait pemberitaan terhadap oknum mafia solar, kekerasan tidak dapat dibenarkan.


Menurutnya, perlakuan kekerasan terhadap wartawan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan pelaku harus diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.


Kemal, mewakili rekan-rekan di JOIN Takalar, menyerukan agar Kepolisian Resort Takalar segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum.


Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan dan penegakan keadilan dalam masyarakat.


Hingga berita ini ditayangkan, Daeng Saung belum dapat dikonfirmasi. (Red)

Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya  di Channel Youtube Portal TV

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->