PORTAL NEWS -- Seorang pengusaha mebel di Uraso Mappedeceng, inisial M. Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu Utara atas dugaan kasus korupsi pengadaan gerobak bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya.
Maman ditahan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp317.539.739 (Tiga ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh sembilan tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Tersangka awalnya adalah saksi dalam kasus penyelewengan dana tahun anggaran 2020 yang menggunakan Dana Intensif Daerah (DID) oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara sebanyak 150 unit gerobak UMKM pada tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy, mengonfirmasi hal tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka yang ditetapkan berinisial M, berdasarkan hasil penyidikan pada hari Senin, 29 April 2024.
"Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Luwu Utara telah menaikkan satu orang saksi menjadi tersangka. Tersangka M merupakan pihak pelaksana pembuatan gerobak, merupakan Pimpinan KUB Tomoma, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Luwu Utara, Nomor : KEP-I-01/P.4.33/Fd.2/04/2024 tanggal 29 April 2024," ungkap Kajari,
Dari perbuatan tersangka, penyidik bersama tim auditor inspektorat Kabupaten Luwu Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp317 Juta lebih.
Dalam kasus ini, Kejari Luwu Utara telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.
“Kami sudah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang Ahli, hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” sambungnya.
Kajari juga mengungkapkan kemungkinan soal adanya calon tersangka lainnya dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan.
"Tersangka M saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Masamba untuk melancarkan penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti," ucap Rudhy.
Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan tersangka dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.
Pengadaan Gerobak 150 Unit Sejatinya Buat Korban Banjir Bandang Tahun 2020
Gerobak yang dimarkup dan tidak sesuai fakta di lapangan, sejatinya adalah diperuntukkan bagi korban bencana banjir bandang yang pernah menimpa warga Luwu Utara pada 13 Juli 2020 lalu.
Dalam artikel di Portal Pemkab Luwu Utara portal.luwuutarakab.go.id, edisi 18 Agustus 2020, jelas terpampang foto ilustrasi gerobak dengan judul berita: Kabar Baik! Pemda Lutra Siapkan 150 Gerobak dan Tenda Bagi UMKM Terdampak Banjir Bandang.
Namun sayangnya, pengadaan 150 unit gerobak ini oleh Kasi Intel Kejari Luwu Utara, Yulianto Alwi Latief telah dimarkup alias tidak wajar, atau tidak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Adapun perbuatan tersangka yaitu selaku pemilik KUB Tomoma, membuat proposal pembuatan gerobak bagi pelaku UMKM, dengan harga yang dinilai tidak wajar atau kemahalan harga," ujar Yuli kepada wartawan, Selasa 30 April 2024 kemarin.
Berikut Kutipan Siaran Pers Pemkab Luwu Utara soal pengadaan gerobak UMKM di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara - yang kemudian bermasalah ini.
Kabar Baik! Pemda Lutra Siapkan 150 Gerobak dan Tenda Bagi UMKM Terdampak Banjir Bandang
Luwu Utara --- Berbagai upaya pemulihan terus dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara pascabencana banjir bandang. Salah satunya, pemulihan di sektor ekonomi dengan terus memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang terdampak banjir bandang, untuk tetap melanjutkan usahanya.
Salah satu kemudahan itu adalah diberikannya bantuan 150 gerobak dan 150 tenda kepada pelaku UMKM yang terdampak bencana. “Pemda Luwu Utara menyiapkan 150 tenda dan 150 gerobak untuk mengganti tenda dan gerobak pelaku UMKM yang hilang dan rusak pasca-banjir bandang,” kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Selasa (18/8/2020), di Masamba.
Indah menyebutkan bahwa jika dirupiahkan bantuan tersebut senilai Rp 1,6 Milyar lebih. Tak hanya itu, untuk membangkitkan kembali gairah pembangunan ekonomi di Luwu Utara, Pemda Lutra juga akan memberikan bantuan dana stimulan berupa modal usaha senilai Rp 600.000 selama tiga bulan kepada pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 dan banjir bandang.
“Terkait dana stimulan, saya sudah minta dananya dicairkan sekaligus senilai Rp 1.800.000 per UMKM,” ungkap dia. Kenapa ini menjadi penting? Bupati beralias IDP ini menyebutkan bahwa UMKM sangat berkontribusi nyata dalam penyerapan tenaga kerja, sehingga secara tidak langsung dapat membantu pemda dalam menanggulangi keterbatasan lapangan kerja.
“Semoga UMKM di Kabupaten Luwu Utara selalu tumbuh dan bisa kembali bangkit lebih maju serta menjadi pilar yang akan mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan di Luwu Utara,” ujar Indah penuh harap.
Sekadar tambahan, Bupati Luwu Utara juga telah meresmikan pemanfaatan Sentra Bisnis sebagai lokasi atau tempat berjualan para pelaku UMKM. (Red)
Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp PORTAL NEWS – DI SINI
Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya di Channel Youtube Portal TV