√ Soal Dana Hibah, Ketua KONI Menghilang: Begini Tanggapan Kepala BPKAD- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Soal Dana Hibah, Ketua KONI Menghilang: Begini Tanggapan Kepala BPKAD

Rabu, 03 April 2024, April 03, 2024 WIB Last Updated 2024-04-06T11:10:10Z
Soal Dana Hibah, Ketua Koni Menghilang : Begini Tanggapan Kepala BPKAD
Dana Bantuan Pemerintah yang dipungut Dari Pajak Rakyat


Luwu, Portal News – Polemik terkait dana KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) kembali mencuat di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. 


Dari keterangan sumber yang dihimpun Media ini, konon dikabarkan. 


Rahmat Malluru yang menjabat sebagai Ketua KONI Luwu usai kegiatan Pra Porda Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan diduga menghilang rimbahnya entah kemana.


“Minta ki di Keuangan BPKAD Luwu Dinda, berapa dana Koni Tahun Anggaran 2023. Karena hingga sampai kini tidak ada LPJnya, ini baru du anggaran Pokok, belum lagi perubahan yang masih belum jelas hingga kini”. Beber Sumber yang identitasnya dirahasiakan dan dilindungi undang-undang. Selasa, (2/4/2024), malam.


Hingga dengan adanya hal tersebut, menjadi pertanyaan terkait Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kabupaten Luwu.


Kali ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu, Drs Alamsyah, memberikan tanggapannya terkait isu tersebut.


Dalam keterangannya Kepala DPKAD Luwu, Drs Alamsya saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa terkait LPJ Dana Koni Tahun Anggaran 2023.


"Bukannya saya di Dispora tahun 2023, tahun 2022 saya sudah masuk BPBD. Mie saya juga tidak meleleh. Tanyaki Sakri, Sakri Kadis 2023 dan Opger PLT 2022," ujarnya. Rabu, (3/4/2024).


Dipertanyakan lagi terkait tindaklanjut, seperti apa langkah langkah yang harus di lakukan. Selaku Kepala BPKAD Luwu, dengan adanya isu tersebut. 


Lanjut Alamsyah, pihaknya menambahkan bahwa. "Kewenangan tentang itu ada di SKPD, terkait BPKD hanya melakukan proses pencairan sesuai dokumen yang di sampaikan. Yang punya kewenangan menindak lanjuti adalah inspektorat, tanyaki inspektorat," ujar mantan Kepala Dispora Luwu itu.


Sementara itu, Mantan Kadis Poran Luwu  Sakri dan Kepala BPKAD Luwu Muhammad Rudy belum memberikan tanggapan resmi terkait LPJ Dana KONI Tahun Anggaran 2023 yang merupakah Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Luwu. 


Namun demikian, diharapkan pihak Koni Luwu akan turut berperan aktif dalam proses klarifikasi dan penyelesaian masalah ini guna menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana olahraga di daerah.


Polemik terkait dana Koni di Kabupaten Luwu diharapkan segera mendapat penyelesaian yang memuaskan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah serta pembinaan olahraga di tingkat lokal. ((Red))

Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya  di Channel Youtube Portal TV 

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->