Adapun angka korupsi yang ditaksir hingga Rp271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Pada konferensi pers Senin, 19 Februari 2024 lalu, Kejagung menggandeng ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dalam rangka menghitung kerugian yang diakibatkan kerusakan alam hasil pembukaan tambang timah.
"Hingga hari ini, total luas yang sudah dibuka adalah 170.363,064 hektare, yang terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 hektare, luas galian nonkawasan hutan 95.017,313 hektare, dan luasan 170.363,064 hektare ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,462 hektare dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare," ujar Bambang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hitungan dari pantauan satelit petugas lapangan, kata Bambang, pihaknya menemukan area tambang yang sudah dibuka di sepanjang antara darat dan laut telah mencapai 1 juta hektare atau secara rinci yakni 915.854.652 hektare. Itu pun terbagi dua dengan di antaranya 349.653.574 hektare darat dan yang lautnya 566.201,08 hektare.
"Dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di dalam kawasan hutan yaitu 123.012,010 hektare. Sampai pada kerugiannya berdasarkan permen LH No.7/2014 ini kan dibagi ya, dari kawasan hutan dan non," jelas Bambang.
"Di kawasan hutan, biaya kerugian lingkungan ekologis Rp157.832.395.501.025, kerugian ekonomi lingkungan Rp60.276.600.800.000, biaya pemulihan lingkungan itu Rp5.257.249.726.025. Totalnya saja kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp223.366.246.027.050," sambungnya.
Sementara itu, untuk kerugian nonkawasan hutan, sambungnya, kerugian lingkungan ekologis di angka Rp 25.870.838.897.075, kerugian ekonomi lingkungan Rp15.202.770.080.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6.629.833.014.575. Sehingga, total kerugian kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp47.703.441.991.650.
"Atau semuanya digabungkan maka kerugian ekologisnya Rp183.703.234.398.100, kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000, dan biaya pemulihan lingkungannya Rp12.157.082.740.060. Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700,” ungkap Bambang.
Arti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sendiri memang memiliki perbedaan, yang berasal dari cara ukur perhitungannya. Kerugian keuangan negara diukur dengan nilai uang yang dicurangi, sementara kerugian perekonomian negara diukur dari dampak terhambatnya perekonomian negara seperti penurunan investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, hingga pengurangan pendapatan negara.
Dalam kasus tindak pidana korupsi, keseluruhan dari kerugian yang ditimbulkan pun diukur. Sejauh ini, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 baru menghitung kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp271 triliun.
Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam upaya penghitungan penyidik Kejagung bersama pihak terkait lainnya. Hal itu turut diamini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat konferensi pers penetapan tersangka Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin, yang juga suami artis Sandra Dewi.
"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
"Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli. Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," Kuntadi menambahkan.
Menurut Kuntadi, untuk kepentingan penyidikan maka pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Helena Lim di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
"Adapun kasus posisi yang bersangkutan adalah bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah," kata Kuntadi.
"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain, dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR. Selanjutnya yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP," sambungnya.
Foto: Robert Priantono Bonosusatya di kebun binatang miliknya |
SIAPA ITU RBT YANG DISEBUT-SEBUT TERLIBAT MEGA KORUPSI?
Kejaksaan Agung belum membalas somasi dari Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI soal desakan menetapkan Robert Bonosusatya alias RBT alias RBS sebagai tersangka dalam korupsi di PT Timah Tbk. MAKI menilai RBT alias RBS sebagai aktor intelektual di balik skandal penambangan timah ilegal yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun ini.
MAKI mengirimkan somasi resmi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin via pos ke Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut somasinya terhadap penegak hukum itu belum mendapat respons hingga Sabtu, 30 Maret 2024. “Belum, Senin aja dikejar lagi,” kata Boyamin saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan.
Nama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS jadi sorotan setelah Kejagung menahan 16 tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Teranyar, Kejaksaan Agung menahan dua pengusaha, Helena Lim dan Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah ini.
Setelah Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi tersangka, Boyamin menilai RBT juga perlu diseret dalam kasus ini. Boyamin menyebut RBT alias RBS diduga sosok yang menyuruh Harvey dan Helena untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.
“RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah,” kata Boyamin.
Robert pernah menjadi pucuk pimpinan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang menjadi mitra utama PT Timah Tbk. Namun, perusahaan itu berhenti beroperasi setelah digeledah penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2023.
Dari temuan ini, penyidik lantas menggeledah perusahaan timah lain hingga awal Maret 2024. Hingga Rabu, 27 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menetapkan 16 tersangka.
Baik Robert maupun PT Refined Bangka Tin kerap dijuluki dengan akronim yang sama, yaitu RBT. Namun, Robert membantah hubungan dirinya itu. “Saya bukan pemilik PT RBT,” kata Robert seperti dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.
Nama Robert juga muncul dalam laporan Majalah Tempo edisi 28 Oktober 2018 berjudul “Gara-gara Ulah Panglima”. Saat itu kisruh penambangan timah ilegal di Bangka Belitung mulai mencuat.
Bareskrim Polri menutup 27 smelter timah yang dianggap ilegal. Dalam artikel itu, Robert mengklaim perusahaannya tak menadah bijih timah tanpa izin alias ilegal. Dia menyebut perusahaannya menadah timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri.
“Kami ada kapal sendiri. Kami sekarang kerja baik-baik,” kata Robert.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana berjanji akan mengungkap para pejabat di balik korupsi ini, termasuk RBT. Senyampang itu, penyelidikan akan terus mengembangkan perkara ini.
“Apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, tentu itu bagian dari penyidikan,” kata dia.
Sengkarut penambangan ilegal timah di Banga Belitung mulai terungkap pada 2018. Kala itu, PT Timah membuat laporan ke Bareskrim Polri lantaran banyaknya tambang timah tanpa izin atau ilegal yang beroperasi di wilayah IUP mereka. Polisi kemudian turun ke Bangka dan menggeledah sejumlah smelter pada Oktober 2018. Penggeledahan ini di bawah komando Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri saat itu, Brigadir Jenderal Muhammad Fadil Imran.
Di tengah pengepungan smelter, tim Bareskrim membuntuti tiga truk. Namun, tim akhirnya hanya menguntit truk yang mengarah ke smelter PT Panca Mega Persada, yang belakangan ikut digrebek. Dua truk lain yang menuju smelter PT RBT diduga dibiarkan.
Dalam perjalanan karirnya, Robert kerap muncul dalam perkara yang melibatkan petinggi Polri. Nama Robert pernah dicatut dalam kisruh pesawat jet yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan dan polemik rekening gendut Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ketika itu, Budi Gunawan.
Penelusuran Tempo menemukan bahwa Robert Priantono Bonosusatya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa. Perusahaan ini bergerak di bidang percetakan dokumen keamanan. Awalnya perusahaan ini berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur, namun kini memiliki kantor di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Di perusahaan itu Robert pernah tercatat sebagai komisaris utama, yang juga merangkap komisaris independen. Namanya muncul berkali-kali dalam setiap laporan keuangan tahunan PT Jasuindo sejak 2010 hingga 2014. Kini, nama Robert tak lagi terpampang dalam jajaran komisaris maupun direksi perusahaan itu.
MAKI Akan Gugat Praperadilan RBS tak Jadi Tersangka
Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI mengajukan somasi ke Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dalam salinan somasi terbuka dengan nomor 199/MAKI-Somasi/III/2024 yang diterima Tempo, Boyamin menilai RBS merupakan aktor intelektual dan penikmat fulus dari kasus korupsi ini. Dia memastikan organisasinya akan menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bila somasi ini tidak mendapat respons yang memadai.
“MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai,” kata Boyamin dalam surat somasinya itu.
Tak hanya itu, Boyamin menuding RBS adalah terduga official benefit alias penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari aneka perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. Karena itu, kata Boyamin, semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” kata Boyamin.
Boyamin juga menduga saat ini RBS kabur ke luar negeri. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia menilai Jaksa Agung bisa menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Note Interpol untuk penangkapan melalui polisi internasional.
“RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” kata dia.
Daftar 16 Tersangka Korupsi PT Timah Tbk
Perkara dugaan korupsi timah kembali menjadi buah bibir di masyarakat karena belakangan menjerat dua pengusaha beken, yaitu Helena Lim dan Harvey Moeis. Skandal mega korupsi ini disebut merugikan negara dan lingkungan hingga Rp 271 triliun.
Pakar Lingkungan Bambang Hero Saharjo mengatakan dirinya pernah diminta Kejaksaan Agung mengkaji kerugian akibat aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Ia turut menggandeng koleganya di Institute Pertanian Bogor, Jawa Barat, guru besar Ilmu Ekologi Hutan, Basuki Haris.
Keduanya menganalisis kerugian negara dan ekologis akibat penambangan ilegal melalui citra satelit sepanjang 2015-2022. Mereka juga menggelar pemeriksaan lapangan.
“Kami terkejut ada ratusan perusahaan yang beroperasi di balik kasus ini,” kata dia dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2023.
Tak hanya itu, dalam laporan Majalah Tempo juga disebut dampak tambang ilegal itu juga berdampak ke kerugian ekologis lain. Misalnya, hutan tropis seluas 460 ribu hektar hilang karena pertambangan dan perkebunan di Banga Belitung periode 2018-2023. Hingga 2018, total lubang yang terbentuk akibat tambang sebanyak 12.607 dengan luas dengan luas 15.579.747 hektare.
Kemudian, pada 2021-2023 tercatat sebanyak 27 orang meninggal dunia dan 20 lainnya terluka akibat kecelakaan tambang. Tak hanya itu, lubas bekas tambang yang belum direklamasi pun menyebabkan korban jiwa pada periode 2021-2023. Tercatat ada 21 kasus tenggelam dan 15 meninggal, 12 di antaranya anak-anak berusia 7-20 tahun.
Dugaan korupsi di kawasan Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk sudah membekuk belasan tersangka. Teranyar, Kejaksaan Agung menggenapkan menjadi 16 tersangka dengan menetapkan dua konglomerat Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tertuding dalam kasus yang merugikan negara ini.
“Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 271 triliun,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Kerugian tersebut disebut berpotensi akan bertambah nominalnya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan saat ini institusinya sedang menghitung kembali jumlah kerugian negara, lingkungan, dan berdasarkan bertambahnya jumlah tersangka.
PT Timah merupakan perusahaan yang memiliki ratusan ribu luas wilayah konsesi di kawasan Bangka Belitung. Di Pulau Bang dan Pulau Belitung, PT Timah memiliki 288.716 hektare luas wilayah konsesi, sementara di perairan Pulau Bangka dan Kondur, Riau, memiliki 184.672 hektare.
Kasus ini bermula ketika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah PT RBT di Bangka pada 23 Desember 2023. Perusahaan tambang itu dituduh terlibat korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dari temuan ini, penyidik lantas menggeledah perusahaan timah lain hingga awal Maret 2024.
Hingga Rabu, 27 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menetapkan 16 tersangka.
Berikut ini 16 nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.
1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
2. Direktur Keuangan Timah 2017-2018 Emil Ermindra
3. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021 Alwin Albar
4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW
5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG
6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN
7. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL
8. Mantan Komisaris CV VIP, BY
9. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Tamron Tamsil
10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil
11. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina
12. Direktur PT SBS, RI
13. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Suparta
14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza
15. Pengusaha yang juga Manajer PT QSE Helena Lim
16. Pengusaha Harvey Moeis