Luwu, Portal News - Aktivitas pertambangan galian C yang menambang di luar batas IUP berdampak pada keresahan masyarakat.
Sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya.
Pasalnya, perusahaan tersebut telah melakukan aktifitas penggalian sertu dan bebatuan dan mengakibatkan jembatan di Kelurahan Noling yang menghubungkan tiga Desa yakni Desa Padang Tujuh, Desa Malenggang dan Desa Putih terancam ambruk dan roboh.
Berdasarkan hasil peninjauan atas laporan warga, kondisinya jembatan retak dan terancam roboh.
Diduga akibatkan adanya aktifitas tambang galian C disekitaran bantaran sungai yang dekat dari jembatan.
"Saat dalam peninjauan ke lokasi tersebut, kami melihat adanya retakan pada jembatan penghubung tiga desa tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, akan roboh dan ambruk” Ungkap Jamil
Lanjut Kabid Pemberdayaan Desa PP IPMIL Luwu menambahkan dari hasil peninjaunnya bahwa.
Saat dalam peninjauan, banyak cerita dari masyarakat setempat yang bermukim disekitar jembatan tersebut. Kondisi Masyarakat sangat memprihatinkan dan sulit melakukan aktivitasnya.
“Disekitaran jembatan kami juga melihat aktivitas tambang galian C yang melakukan penggalian sertu dan bebatuan, dan besar dugaan kami bahwa efek dari aktivitas pertambangan tersebut yang mengakibatkan jembatan ini retak" Tandas Kamil. Kamis (18/4/2024).
Akibat dari rusaknya jembatan tersebut menimbulkan kerugian negara dan masyarakat di tiga desa.
"Kami sangat prihatin dan menyayangkan kondisi di lokasi, karena jembatan ini sudah rusak dan akan roboh. Aktivitas keseharian masyarakat terganggu salah satu contohnya seperti Masyarakat kesulitan mengangkut hasil panen pertanian mereka yang akan diantar keluar melewati akses jembatan ini dan disekitar lokasi tersebut dan ada juga saluran induk irigasi bendungan Padang sappa yang mengaliri ribuan hektar sawah masyarakat juga akan terancam rubuh. Kami menduga bahwa kejadian ini semua, kerusakan yang di alami oleh jembatan merupakan akibat dari pertambangan galian C tersebut yang berdasarkan hasil peninjauan melewati batas IUP nya dan beraktivitas dilama zona terlarang yang hanya berjarak kurang lebih 300 meter dari Jembatan penghubung tiga desa tersebut" Ujarnya Kamil.
Selain itu, Ketua PP IPMIL, Yandi juga menjelaskan bahwa penutupan Tambang Galian C di Kelurahan Noling untuk mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta akan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Keputusan penutupan ini diambil sebagai tanggapan atas kekhawatiran masyarakat yang berkembang terhadap dampak lingkungan akibat aktivitasnya, serta akan mematuhi regulasi yang berlaku” Sambung Yandi.
Harapan dari masyarakat bahwa peran pemerintah dan aparat penegak hukum bisa menginvestigasi lebih dalam dan bagi pelaku tambang untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya
"Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum serius memproses dan menginvestasi masalah kerusakan fasilitas umum/Negara. Yakni jembatan yang di akibatkan oleh aktivitas tambang galian C yang melakukan penggalian sertu dan bebatuan diluar wilayah IUP dan kami harap juga kepada aparat penegak hukum untuk proses secara hukum penambang tersebut atas perbuatannya berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 3 Tahun 2020 atas Perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba" Kuncinya. (Red)
Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya di Channel Youtube Portal TV