√ Bakal Lebaran di Sel Tahanan, Tiga Pria Ini Tertangkap Basah Sedang Main Judi Domino di Sabbang- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Bakal Lebaran di Sel Tahanan, Tiga Pria Ini Tertangkap Basah Sedang Main Judi Domino di Sabbang

Jumat, 05 April 2024, April 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-05T13:13:37Z

Bakal Lebaran di Sel Tahanan, Tiga Pria Ini Tertangkap Basah Sedang Main Judi Domino di Sabbang

PORTAL NEWS
-- Tiga pria dewasa digelandang oleh personel Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara karena kedapatan sedang asik main judi di salah satu rumah warga di kelurahan Marobo kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Rabu (3/4/2024) pukul 16.00 Wita.


Dipimpin Kanit Resmob, Aipda Sadar ketiga pria itu, masing-masing BB (48) dan M (51) warga kelurahan Marobo kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara serta S (42) warga Rampoang kota Palopo yang berprofesi sebagai buruh pun dibawa petugas ke Mako Polres Luwu Utara.


Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp1.650.000 dan tiga pasang kartu domino.


Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh unit Resmob.


“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku judi. Ketiganya juga telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara," ungkap AKP Muh. Althof.


Terpisah, Kapolres Luwu Utara AKBP Muh. Husni Ramli mengimbau masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas yang dapat memicu gangguan Kamtibmas terlebih selama bulan suci Ramadan 1445 H.

Bakal Lebaran di Sel Tahanan, Tiga Pria Ini Tertangkap Basah Sedang Main Judi Domino di Sabbang

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang hingga saat ini bekerja sama membantu kepolisian dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di Kabupaten luwu utara dan kami harap keaktifan masyarakat dalam melaporkan setiap kegiatan yang di anggap mengganggu keamanan dan ketertiban khususnya yang mengganggu kenyamanan dalam beribadah di bulan puasa," imbaunya.


Sementara itu, atas perbuatannya para pelaku kini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP tentang perjudian. (*/Red)

Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya  di Channel Youtube Portal TV


Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->