PORTAL NEWS -- Ada yang berbeda pada hari ini. Tampilan situs Komisi Pemilihan Umum yang biasanya memperlihatkan diagram real count perhitungan suara Pemilu 2024 mendadak berubah.
Sirekap kini tak lagi menampilkan grafis batang dan diagram "pie" perolehan suara baik pilpres dan pileg.
Publik yang hendak mengakses https://pemilu2024.kpu.go.id/ tidak lagi dapat melihat suara Pileg DPR RI dan Pilpres 2024.
Jika ingin mengetahui suara di TPS, publik harus menjangkaunya melaui sejumlah filter berjenjang mulai dari pilihan suara, provinsi dilakukan tempat pemungutan suara, dilanjutkan ke kota/kabupaten, lalu kecamatan/kelurahan/desa hingga hingga ke tingkat paling bawah yakni TPS.
Sesampainya di pilihan TPS, publik juga tidak bisa melihat siapa pihak yang unggul. Sebab, apa yang ditampilkan di situs KPU hanya berupa foto C hasil plano hasil pindai dokumen yang dilakukan KPPS menggunakan aplikasi Sirekap.
Perubahan tampilan itu disadari terjadi pada semalam, Selasa (5/3/2024).
Pagi ini, Rabu (6/3), kami juga coba melalukan hal senada, namun hasilnya sama.
Diketahui, progres angka harian menjadi acuan publik untuk melihat perkembangan suara masuk setiap waktu. Pengawalan secara bersama suara realcount diperlukan agar mengantisipasi adanya keanehan atau anomali.
Tanggapan Pengamat
Pakar telematika Roy Suryo menduga ada unsur kesengajaan pada tampilan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini berubah.
Dia menegaskan bahwa audit forensik pada website KPU harus dilakukan.
Roy menduga ada upaya dengan sengaja untuk merubah website Sirekap KPU. Data diagram perolehan suara yang biasanya tertera saat ini tidak muncul pada website tersebut.
"Nah, apalagi berubah begitu, pasti ada kesengajaan," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/3/2024).
Respon KPU
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyebut fungsi utama Sirekap bagi publik ialah menampilkan publikasi foto formulir Model C.Hasil Plano guna memberikan informasi akurat.
Formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil.
Model C.Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.
Namun, tak satu-dua kali Sirekap mengalami galat (gagal) sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil jadi berbeda.
KPU menilai data yang kurang akurat itulah yang memunculkan prasangka publik.
Hal ini yang mendasari KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham.
Sebelumnya, Sirekap KPU jadi sorotan tajam, lantaran perolehan suara satu-dua partai mengalami kenaikan drastis dalam beberapa hari. Salah satunya dialami partai PSI, yang dikuasai keluarga Jokowi.
(Red)