√ Sidang Perdata Sengketa Tanah Telah Diputuskan, Ketua Partai Buruh Exco Luwu : Terima Kasih Majelis Hakim, Telah Bersikap Pada Kebenaran- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Sidang Perdata Sengketa Tanah Telah Diputuskan, Ketua Partai Buruh Exco Luwu : Terima Kasih Majelis Hakim, Telah Bersikap Pada Kebenaran

Senin, 18 Maret 2024, Maret 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T17:06:17Z

Sidang Perdata Sengketa Tanah Telah Diputuskan, Ketua Partai Buruh Exco Luwu  Terima Kasih Majelis Hakim, Telah Bersikap Pada Kebenaran


PORTAL NEWS -- Sidang Perdata Sengketa Tanah Telah Diputuskan, Ketua Partai Buruh Exco Luwu : Terima Kasih Majelis Hakim, Telah Bersikap Pada Kebenaran


Perkara perdata gugatan bernomor 25/Pdt.G/2023/PN Blp tanggal 11 Oktober 2023 telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dengan Objek sengketa yang berlokasi di Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu pada Senin (18/03/2024) di tolak.


Dimana Gunawan (45), warga suli sebagai pihak Penggugat dan Sultan (70) sebagai pihak Tergugat I, Muhammad Suaib (56) sebagai pihak Tergugat II, Fatmawati (59) sebagai pihak Turut Tergugat I, dan Badan Pertanahan Kabupaten Luwu sebagi pihak Turut Tergugat II.


Pada putusan Pengadilan Negeri Belopa, Senin 18 Maret 2024 dalam amar putusan mengadili.


Dalam Eksepsinya majelis hakim menyatakan: menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I serta eksepsi Turut Tergugat II seluruhnya;


Sidang Perdata Sengketa Tanah Telah Diputuskan, Ketua Partai Buruh Exco Luwu  Terima Kasih Majelis Hakim, Telah Bersikap Pada Kebenaran


Pokok Perkara :

1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;


2. Memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.840.000 (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).


Sekaitan dengan ha itu, Sukardi Sulkarnain selaku Ketua Partai Buruh Exco Luwu turut mengawal dan mendampingi kasus tersebut mengatakan bahwa.


"Alhamdulillah, selama 5 bulan perkara ini disidangkan dan pada akhirnya mendapat sebuah putusan yang seadil-adilnya. Dan ini merupakan harapan kita bersama bahwa masyarakat kecil harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama serta tidak ada diskriminasi yang terjadi," ungkapnya.


Lanjutnya, "kami sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan berpihak pada kebenaran".


"Dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada para Tim Advokasi dan Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Partai Buruh yang selalu setia mendampingi masyarakat kecil," pungkas mantan pelaut itu.


Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi Partai Buruh Exco Luwu dan Anggota Tim Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Region Luwu Zainuddin angkat bicara mewakili Tergugat akan melaporkan Penggugat ke Aparat Penegak Hukum.


"Pelaku begal kali ini unik, yang jarang di jumpai pelaku kejahatan kerucut-kerucut pada umumnya. Karena kami yakin, ada aktor dibalik perkara ini yang sebang bersembunyi untuk melancarkan aksinya nantinya ke mangsa yang lain. Maka dengan adanya perkara ini, kita akan laporkan untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perbuatannya. Usai 14 hari putusan pengadilan." Ujar Ajis Portal sapaan akrabnya



Lanjut Ketua KRB Luwu ini "Ini Kejahatan yang sangat luar biasa, dan harus di Hapuskan dari muka bumi. Karena kejahatan yang satu ini sulit di berantas dan unik. Pelakunya ngak menggunakan alat Sajam dan lain sejenisnya, namun punya niat untuk merampas harta benda orang seperti pada umumnya yang kita ketahui dan diberitakan media media mainstream.


"Alhamdulillah... Bukti autentik Perdata Putusan Pengadilan Negeri Belopa sebagai dasar laporan ke Aparat Penegak Hukum, kita akan lanjutkan misi selanjutnya. Agar tidak terjadi pembiaran yang akan berdampak pada orang lain nantinya, karena kejahatan seperti ini tidak bisa dilindungi oleh siapa pun." Kuncinya. (Red)


Untuk dapatkan informasi terbaru, gabung di group : Portal Update 

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp : Portal Center 

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->