Luwu, Sulawesi Selatan – Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu angkat bicara terkait Rekapitulasi KPU di tingkat Kabupaten telah selesai, dan di tetapkan Pada Tanggal 4 Maret.
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, S.H, M.H, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut.
"Kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kecamatan Bua Ponrang dan Lamasi Timur," kata Irpan kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Banyak dinamika yang terjadi selama Proses Rekapitulasi sampai dengan isu adanya Intervensi Ketua Bawaslu Luwu untuk melakukan Perubahan Hasil Rekap di Kecamatan Bua Ponrang (Bupon).
Lanjut Irpan “Penting saya luruskan terkait dengan Isu-isu yang berkembang selama Proses Rekap KPU Tingkat Kabupaten, adapun yang terjadi di Kecamatan Bupon pada saat itu adanya Hasil DA rekap Kecamatan Bupon yang tidak sesuai dengan Hasil Pengawasan Rekap Panwascam. Sehigga pada saat itu, Panwascam Bupon memberikan Rekomendasi saran Perbaikan untuk di lakukan pembetulan atas ketidaksesuaian hasil yang ada di DA hasil Rekap Kecamatan. Tetapi PPK Bupon pada saat itu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Saran Perbaikan dari Panwascam Bupon. Jadi perlu saya tegaskan tidak ada Intervensi untuk mengubah tetapi apa yang di lakukan oleh Panwascam Bupon memberikan saran perbaikan sudah sesuai sebagaimna yang diatur Perbawaslu 5 tentang Pengawasan,” beber Irpan.
Disisi lain, kejadian yang sama juga terjadi di lamasi timur. Dengan adanya perbedaan hasil pengawasan teman-teman Panwascam dengan Hasil DA rekap Kecamatan, dan pihaknya juga telah memeberikan berikan saran perbaikan.
“Terkait dua Kejadian tersebut, Panwascam Bupon dan Lamasi Timur telah memberikan Rekomendasi adanya dugaan pelanggaran admnistrasi dan Pidana Pemilu kepada KPU Kabupaten Luwu, dan Alhamdulilh untuk dugaan pelanggaran admnistrasinya telah di tindak lanjuti dan dilakukan perbaikan di Rekap Kabupaten dengan menindaklanjuti saran perbaikan Panwascam untuk memperbaiki Hasil Perolehan Suara di rekap Kabupaten dengan kembali memeriksa Salinan C1 dan C Hasil dan terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu,” tandasnya.
Sementara itu, terkait penaganan pelanggaran Pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Luwu yang hasil sirekap PPK terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Luwu Dapil 5.
Pihaknya masih menunggu kajian dari Sentra Gakumdu, apakah akan dinaikan ke tahap Penyelidikan untuk dilakukan proses klarifikasi. (Red)