PORTAL NEWS -- Maraknya pemberitaan tentang mantan aktivis LSM GMBI Pattallasang bernama Imran Dg. Senggeng yang melakukan intimidasi terhadap wartawan langsung diklarifikasi oleh yang bersangkutan sendiri, terkait tanggapannya atas kasus pembunuhan di Desa Jene Madingin Kecamatan Pattallasang Kab. Gowa.
[ Mau Nonton TV Streaming Portal TV? Klik DISINI ]
Oknum mantan LSM tersebut tersulut menjadi emosional lantaran kasus yang sementara berposes oleh pihak berwajib kembali diberitakan oleh salah satu media online dan tersebar di grup Whatsapp.
Saat dikonfirmasi via Whatsapp, dirinya mengaku hanya refleks saja atas pemberitaan tersebut, supaya tidak menyebar kemana-mana.
"Saya refleks mengucapkan dengan pesan suara karena melihat anak korban di lokasi rumah duka masih mengalami trauma."
"Karena merasa kasihan, maka dari itu saya melakukan pesan suara (voice note) yang sebagaian isinya "hubungi kami, atas nama LSM GMBI KSM. PATTALLASSANG kalau tidak kami gas," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan klarifikasi dan minta maaf kepada ketua LSM GMBI Gowa karena telah membawa nama LSM tersebut.
"Saya sudah melakukan permintaan maaf sama ketua LSM GMBI Gowa dan juga sudah minta maaf kepada teman jurnalis yang posting berita kami yang diduga pengancaman," jelasnya.
Pihaknya, lanjut dia, lakukan hal itu lantaran merasa cemas jika terjadi konflik di kemudian hari atas pemberitaan tersebut
"Saya lakukan itu hanya semata ingin Pattallasang aman dari tindakan yang tidak diinginkan perlu kami perjelas bahwa yang terjadi saat ini hanya beda bulan terjadi 2 kasus pembunuhan. Saya tidak ada niat sama sekali melakukan hal tersebut karena kami juga punya teman dan keluarga media," jelasnya.
"Kami mantan aktivis LSM GMBI yang sekarang lagi ingin bergabung lagi sebagai simpatisan LSM GMBI KSM PATTALLASSANG," tambahnya.
Sementara itu, Herman Dg. Mangka wakil keluarga korban menuturkan jika pihaknya tidak ada masalah dengan postingan tersebut.
"Terkait berita viral tentang rekaman suara atas nama Imran Dg. Senggeng. Beliau saya kenal salah satu simpatisan LSM GMBI di kecamatan Pattallassang dan kami berpendapat bahwa apa yang dijelaskan saudara Imran ada benarnya bahwa saya sebagai kerabat pihak korban sangat trauma melihat kejadian tragis itu dan yang paling sangat menyedihkan sampai sekarang anaknya korban sangat trauma berat," tuturnya.
Herman berpendapat jika hal tersebut merupakan hal biasa terjadi. Semua orang bisa saja lakukan jika melihat akan timbul kegaduhan.
"Olehnya itu, pendapat kami ada benarnya penyampaian pak Imran hanya saja cara penyampaiannya saja mungkin yang kurang tepat. Kami pun berharap kepada teman teman media agar hal ini jangan terlalu dibesar besarkan demi menjaga perasaan keluarga korban," pungkas dia.
Kronologi Kasus Intervensi Oknum LSM
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial IDS diduga intervensi pemberitaan media online cybertimurnews dan mengaku oknum dari LSM GMBI terkait berita kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Bangkala, Desa Je’nemadinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Oknum tersebut berdalih untuk menjaga kondusif di wilayah Pattalasang dan sekitarnya lantaran wilayah tersebut, konon, dia yang punya.
“Tabe ijin saudarah, Siapa yang angkat ini di group, yang begini-begini mi ini, itu yang akan mengundang konflik, sebelum kau memposting berita kau koordinasi sama GMBI Patallasang janganko bikin masalah, ini mengundang dampak yang tidak bagus karena sudah ditangani pihak berwajib,” komen RM di salah satu group jurnalis Whatsapp, Liputantimurcom, melalui via pesan suara, pada hari Senin (19/02/2023).
Pasalnya oknum tersebut mengancam awak media jika tidak berkoordinasi oleh pihak LSM GMBI secepatnya, pihaknya akan gas dan mencari sampai dapat pemilik media tersebut, lantaran merasa keberatan terkait berita yang ditayangkan di portal cybertimurnewscom.
"Kau langsung-langsung angkat di wilayahku, kau yang posting di group liputantimurcom ini, yang share berita tolong secepatnya koordinasi dengan saya, kalau tidak kami akan gaskan, kami akan cari kau, kau mau bikin kacau Pattallasang kah, tidak baik begitu," ujar RM lewat pesan suara.
Atas komentarnya, pemilik media online Iksan Mapparenta Daeng Tika selaku Direktur PT. Poros Rakyat Media Group Indonesia (PRMGI) mengutuk keras oknum LSM GMBI yang diduga intervensi pemberitaan yang ditayangkan wartawannya.
“Luar biasa, ucapan beliau tidak menampakkan seorang oknum LSM, lantaran ucapannya tidak beretika dan terindikasi pengancaman dan intervensi,” ujarnya saat mengetahui hal tersebut, Senin (19/02/2024).
Ia pun menegaskan ke oknum tersebut agar segera membuat pelaporan jika hasil karya wartawan cybertimurnewscom diduga membuat gaduh atau memicu konflik di wilayah Pattallasang.
“Kami harap jika oknum tersebut merasa keberatan silahkan dilaporkan jika tidak dilaporkan kami akan yang bertindak, lantaran kami seorang jurnalis bekerja sesuai dengan peraturan dan kami dilindungi undang-undang pers,” sebut Daeng Tika sapaan akrab Direktur PRMGI ini.
Masih lanjut Daeng Tika, berdasarkan UU PERS Nomor 40 tahun 1999, pasal 4, sangat jelas dikatakan Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran maka untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Pasal 1 ayat (8) Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik,” ungkapnya.
Menurut Daeng Tika, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Sementara, oknum LSM GMBI yang diduga intervensi pemberitaan wartawan cybertimurnewscom mengaku sudah mengklarifikasi terkait ucapannya.
“Itu sudah kami konfirmasi tadi masalah itu, dan sudah kami telpon, dan kami minta maaf, kenapa semua menyerang, kami cuma bertanya jangan disebar itu vidio karena takut pancing suasana di Pattallassang saudara,” ujar pelaku intimidasi, mantan aktivis LSM GMBI Pattallasang Imran Dg. Senggeng melalui pesan singkat WhatsApp.
Isi dan judul berita yang diintervensi oleh oknum tersebut adalah kasus pembunuhan seorang perempuan yang dilakukan mantan suaminya, karena sang korban (perempuan) tidak ingin rujuk kembali, dan diangkat oleh salah satu media online dengan judul berita: "Tragis!! Berawal Dari Kisah Asmara, Seorang Wanita di Gowa Harus Tewas Diatas Motor".
(Red)