√ Niatnya Ingin Bangunkan Sahur, Dua Bencong Ini Joget Mesum Sambil Isap P*yudara di Depan Anak-anak, Polisi Akhirnya Bertindak Tegas- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Niatnya Ingin Bangunkan Sahur, Dua Bencong Ini Joget Mesum Sambil Isap P*yudara di Depan Anak-anak, Polisi Akhirnya Bertindak Tegas

Minggu, 17 Maret 2024, Maret 17, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T17:08:47Z


PORTAL NEWS
-- Dua bencong alias waria masing-masing bernama Fitra alias Riska dan Emir alias Dea diamankan polisi usai videonya jadi viral saat membangunkan sahur warga di Jalan Onta Baru Makassar Sulawesi Selatan dengan adegan mesum yang, maaf, menjijikkan.


Keduanya dibungkus oleh Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar bersama 4 temannya yang tergabung dalam orkes musik sahur keliling, keluar masuk lorong di kota Anging Mammiri itu.


"Aksi ini dilakukan dua orang pemuda saat membangunkan warga sahur, di mana dua pelaku melakukan aksi pornografi dengan cara saling berhadap-hadapan. Di mana dari salah satu pelaku melakukan aksi cium pada payudara temannya," terang Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, AKP Hamka, Sabtu, 16 Maret 2024.


Selanjutnya, kata Hamka, mereka mengikuti alunan gerobak musik yang sengaja dibawa untuk membangunkan warga makan sahur. 


Tapi masyarakat Kota Makassar menilai, aksi kawanan pecandu LGBT ini, bahwa hal itu adalah bagian dari pornografi.


Kedua pelaku yang merupakan bencong tersebut diamankan masing-masing berinisial Fitra (29) alias Riska dan Emir (31) alias Dea, karena melakukan aksi joget tidak senonoh di depan anak kecil dan warga setempat.


Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 15 Maret 2024 dan aksinya sempat direkam warga hingga viral di media sosial dengan cara saling joget lalu menggendong satu sama lain, selanjutnya mempraktekkan cara menyusui yang dinilai tidak senonoh.


Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengembangan usai videonya viral dengan mendatangi lokasi tempat orkes keliling tersebut di Jalan Rajawali lorong 13 B, Kecamatan Mariso yang merupakan rumah pemilik orkes berinisial M Tahir (65) alias Daeng Tika.


Dari keterangannya, petugas lalu mengamankan terduga lainnya masing-masing berinisial Mikael (34), Aji alias Mega (40), dan Ilham (25) yang menjadi bagian dari orkes musik keliling itu untuk dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan pelimpahan perkara laporan polisi dari Polsek Mamajang.

Fitra alias Riska dan Emir alias Dea diamankan polisi
Foto: Duo Waria, Fitra alias Riska dan Emir alias Dea diamankan polisi di Polrestabes Makassar pelimpahan kasus dari Polsek Mamajang


Komentar Netizen


Kasus waria joget mesum saling remas tetek dan isap-isap payudara jadi bahan perbincangan netizen. 

Salah satu akun Facebook, Yunika Rahayu Puspita Sari menulis pada Ahad dini hari tadi pukul 03.01 Wita: 

tidak ada mi bangun saur orkes keliling di makassar gara2 pelanggaran joget sronok bencong jogoet remas2 tetek ,dilarangmi sekarang, tidak adami suara rame, yg ada hening mi biar motor tidk ada lewat, orkes keliling dijadikan pelanggaran asusila.


Postingan ini mendapat tanggapan warganet lainnya. Akun Pur wanti Rappocini mereply: 

Saur" Bun ,,semoga Alloh memberikan kita kekuatan tuk tahajud,,,, amin 


Niatnya Ingin Bangunkan Sahur, Dua Bencong Ini Joget Mesum Sambil Isap P*yudara di Depan Anak-anak, Polisi Akhirnya Bertindak Tegas


Awal Kejadian Duo Bencong Beradegan Mesum Sebelum Diciduk


Kronologi awal kejadian, saat para Pelaku bergerak membawa alat musik orkes keliling yang digunakan mencari uang dari arah Jalan Mappanyukki ke Jalan Onta Lama lalu berbelok ke Jalan Labuang Baji dan kembali ke Jalan Kakatua lalu masuk ke lorong-lorong untuk membangunkan orang sahur.


Nah, saat berada di Jalan Onta Baru, mereka diminta singgah oleh warga sambil disawer oleh beberapa pengunjung warung kopi. 


Bahkan ada warga yang merekam video aksi pornografi mereka lalu diunggah ke media sosial sehingga menjadi viral.


"Untuk pasal yang diterapkan adalah pasal 36 juncto pasal 10 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," papar Hamka menegaskan.


Dalam pasal 36 Undang-undang Pornografi disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda dan atau pidana paling banyak Rp5 miliar.


Hiburan sih hiburan, tapi jangan kelewat batas juga dong. Nah lu, masih mauko?  (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->