PORTAL NEWS -- Unit Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian spesialis kios di wilayah hukumnya.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial NB dilakukan pada Sabtu, 02 Maret 2024, sekira pukul 03.00 WITA setelah NB beraksi di Lembang Salu Sopai, Kecamatam Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Diketahui, terduga pelaku (NB) berusia 29 tahun beralamat di Lembang Ulu'Salu, Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara.
[ Mau Nonton TV Streaming Portal TV? Klik DISINI Klik DISINI ]
Tim Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntulipa bersama Personil Polsek Sopai yang dipimpin Kanit Provos Aipda Hariady, telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian spesialis kios.
Laporan kejadian pencurian di empat lokasi yang berbeda, diantaranya:
1. Dasar penangkapan, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 340 / XII / 2023 / SPKT/ Res.Toraja Utara, tanggal 25 Desember 2023.
2.Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 333/XII/ 2023/ SPKT/ Res.Toraja Utara,Tanggal 21 Desember 2023.
3).Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 185/ VII/ SPKT/ Res.Toraja Utara,Tanggal 17 Juli 2023.
4) Laporan Polisi Nomor LP/B/ 42/ II/ 2024/ SPKT/ Res.Toraja Utara, Tanggal 05 Februari 2024.
Diketahui sebelumnya juga, telah terjadi kejadian Minggu,10 September 2023 lalu, sekitar pukul.00.30 WITA bertempat di Jalan Diponegoro Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara.
Korban pertama pemilik kios H. Chaniago, berusia 39 tahun, beralamat di Sangpiak Salu Kelurahan Nanggala,Kabupaten Toraja Utara.
Kanit Resmob Bripka Simbara Buntulipa , Minggu ,3 Maret 2024 menuturkan kronologis dan kejadian katakan bahwa benar pada tanggal 25 Desember 2023 lalu, sekira pukul.00.00 WITA bertempat di Toko Adelia Cell Jl. Diponegoro Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara telah terjadi tindak pidana pencurian dengan cara merusak pintu toko dan mengambil uang sekitar Rp2 juta, handphone merk Samsung J7 warna hitam, kartu sim penjualan pulsa, rokok sekitar 50 bungkus, 3 buah Parfum, 1 buah etalase penjualan rokok.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, dan atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Toraja Utara untuk di proses secara hukum kepada pelaku pencuri tersebut," ungkap Bripka Simbara.
Korban Kedua Alan Adi Tandipayung berusia 29 Tahun,beralamat di Pangrante Timur Kecematan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Kronologisnya, Pelaku membongkar kios dengan cara mencungkil dua buah kunci gembok depan sehingga rusak dan terbuka kemudian mencungkil paksa laci kasir sehingga rusak lalu pelaku mengambil uang sebesar Rp8 juta, serta mengambil Rokok sekitar 50 bungkus.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.Atas kejadian tersebut ,korban keberatan dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Toraja Utara", ungkap Bripka Simbara.
Selanjutnya korban ketiga Sutarno berusia 41 Tahun beralamat di Tandung Lembang Tondon, Kecamatan Tondon Kabupaten Toraja Utara.
Kronologis Kejadian pada hari Jumat,07 Juli 2023 Pelapor meninggalkan rumah menuju ke Kota Palopo,dan pada Hari Senin,17 Juli 2023 sekitar Pukul .13.00 Wita ,pelapor kembali dari Kota Palopo dan mendapati jendela samping rumah sudah dalam keadaan terbuka .Dan kemudian pelapor bersama dengan keluarganya masuk kedalam rumah dan melihat 4( empat) buah Tabung Gas ukuran 3 kilogram sudah tidak ada.
"Saat pulang dari Palopo, korban pelapor melihat ada bekas cungkilan di bagian jendela .Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp1.120. 000. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara untuk diproses secara hukum," jelasnya.
Korban keempat Isaak Panggalo, berusia 63 tahun,beralamat di Tallunglipu Matallo Kecamatatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
"Kronologis kejadiannya,saat itu korban menuju kios miliknya, dan mendapati kios miliknya telah terbuka dan barang di dalamnya telah di curi yakni dua buah Tabung Gas dan sekitar 50 bungkus rokok, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta rupiah," katanya.
Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pencurian spesialis kios, bahwa dari Laporan Polisi tersebut Unit Resmob Polres Toraja Utara melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada saat diduga pelaku akan melakukan pencurian di salah satu kios yang berada di wilayah Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara .
Di Kecamatan Sopai itu,di duga pelaku melancarkan aksinya,dan salah satu masyarakat yang berada di sekitar kios tersebut langsung menghubungi Personil Polsek Sopai. Kemudian, Personil Polsek Sopai menghubungi Tim Resmob Polres Toraja Utara untuk dilakukan backup dan bersama - sama menuju ke TKP tersebut dan melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku.
Dari pengejaran itu, kemudian pada sekitar pukul .03.00 Wita Tim Resmob Polres Toraja Utara bersama Personil Polsek Sopai berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kemudian pelaku tersebut diamankan ke Polsek Sopai untuk dilakukan interogasi awal, dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Toraja Utara guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi,diduga pelaku telah mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian di beberapa TKP. Dia juga menjelaskan hasil barang curian tersebut pelaku langsung menjualnya ke beberapa kios yang ia kenal pemiliknya," pungkasnya.
Diketahui hingga saat ini, diduga pelaku telah mengakui perbuatannya yaitu sudah melakukan aksinya di 17 TKP Kios yang berbeda di wilayah hukum Polres Toraja Utara.
Barang bukti yaitu: satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu buah obeng, satu buah palu yang sudah rusak, satu buah parang yang digunakan untuk mencungkil jendela kios korban, satu unit motor matic M3 warna merah yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
Satu buah sweater hoodie warna biru, satu buah sarung motif kotak-kotak warna merah maroon.
Adapun barang bukti hasil curian, Unit Resmob Polres Toraja Utara masih terus melakukan upaya pencarian.
(Red)