Itulah yang menimpa Bunga, bukan nama sebenarnya, yang terjadi di rumahnya sendiri, di Kubba, Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Jika tidak ketahuan hamil, mungkin nasib Bunga lebih parah lagi.
Yang mencengangkan, Pelakunya, ternyata adalah ayahnya sendiri, oknum petugas pemadam kebakaran, Hasman (35 tahun). Dia telah diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan mempertegas kejadian memalukan dan memilukan ini.
"Benar bahwa ada dugaan pencabulan yang dilakukan oleh orangtua terhadap anak kandungnya dan terduga pelaku telah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan.
Pelaku diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/77/III/2024/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tanggal 07 Maret 2024. Tim Resmob Polres Soppeng langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku Hasman diringkus di rumahnya pada Kamis (7/3/2024) pukul 06.00 Wita di Kubba, Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, berdasarkan laporan istrinya sendiri.
Hasman dilaporkan oleh istrinya setelah mendapat informasi dari anaknya, Bunga (nama samaran) yang sedang hamil akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Menurut polisi, Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Korban yang masih SMP berusia 14 tahun itu dicabuli oleh ayah kandungnya saat rumah dalam keadaan kosong.
Aksi bejat pelaku terakhir dilakukan pada Kamis (7/3) di kediamannya.
Saat itu korban sedang mandi, pelaku lalu membuka pintu kamar mandi dan memaksa masuk.
"Pelaku melakukan hasrat bejatnya saat anaknya mandi dan saat memasuki kamar mandi, ia mendekati korban dan memasukkan tangannya ke dalam baju korban, berselang sesaat pelaku juga memegang payudara korban," terang Ridwan.
Tidak hanya itu, korban juga diancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang lain.
Atas perbuatannya, HA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Soppeng dan terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)