√ Kasus Pelecehan Seksual terhadap Santri di Luwu Utara Terkesan Lamban, Keluarga Korban Kembali Datangi Kantor Polisi- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Kasus Pelecehan Seksual terhadap Santri di Luwu Utara Terkesan Lamban, Keluarga Korban Kembali Datangi Kantor Polisi

Selasa, 05 Maret 2024, Maret 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T17:12:35Z

Kasus Pelecehan Seksual terhadap Santri di Luwu Utara Terkesan Lamban, Keluarga Korban Kembali Datangi Kantor Polisi
Ilustrasi Foto: Halaman Ponpes Riyadul Badiah di Sukamaju Selatan

PORTAL NEWS
-- Korban kasus pelecehan seksual, inisial NK (15 tahun), didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, kembali mendatangi Mapolres Luwu Utara untuk mengecek laporan dugaan pelecehan yang dialaminya, Senin siang (04/03/2024).


Kasus ini terjadi pada Jumat 26 Januari 2024 dan telah dilaporkan ke polisi pada 7 Februari 2024.  


[ Mau Nonton TV Streaming Portal TV? Klik DISINI ]  


Pihak terlapor dalam kasus ini adalah seorang pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Badiah di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berinisial ustad ARB.


Saat berada di ruang tunggu, NK terlihat sangat lesu dan mengalami trauma. Bahkan, korban sempat histeris melihat Terduga Pelaku (ARB) memasuki halaman Mapolres Luwu Utara untuk memenuhi panggilan Penyidik.


Berdasarkan berita acara pemeriksaan korban, kasus pelecehan ini terjadi di dalam lokasi pesantren pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Setelah keluarga mengetahui, mereka melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Mapolres Luwu Utara pada 7 Februari 2024.


"Laporannya masuk pada 7 Februari, namun kami baru mendampingi sekitar seminggu lalu. Kami juga terus mendorong penyidik untuk profesional dalam penanganan kasus ini, apalagi diduga dilakukan di dalam Pondok Pesantren," kata Dedi Arianto, Kuasa Hukum Korban, seperti dilansir i-News. 


Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Jodhy Titalepta, mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, saat ini pihaknya baru memeriksa tiga saksi namun hasilnya masih samar.


"Ini sementara didalami penyidik, Kami tidak menutup kesempatan untuk keluarga korban menghadirkan saksi yang lain yang benar-benar mengetahui. Kemungkinan banyak yang tahu cuman mereka masih ragu memberikan keterangan," ujar Jodhy.


Ia berharap dalam satu dua hari ke depan pihak keluarga bisa menghadirkan saksi yang benar-benar melihat kejadian tersebut.


"Kasus ini kan kasus prinsip, jadi kami menanganinya betul-betul harus profesional," tambahnya.


Menurutnya, pihak penyidik PPA Polres Luwu Utara masih melakukan pemeriksaan secara detail dan jika terbukti pihaknya akan melakukan sesuai prosedur hukum yang ada.


"Kita gelar dulu disitulah kita pastikan, apakah statusnya bisa ditingkatkan yang jelas kami tindaklanjuti," ucap Jodhy dengan tegas.


Untuk mendesak polisi mengungkap kasus tersebut, sejumlah mahasiswa dan pihak keluarga korban melakukan aksi demo di depan gerbang utama Mapolres Luwu Utara. Mereka menuntut Kapolres mencopot Kasat Reskrim jika kasus ini tidak terungkap dalam waktu yang singkat.


"Jika ini masih berlarut-larut, kami meminta pihak Polres Luwu Utara mencopot Kasat Reskrim," kata salah satu mahasiswa dalam orasinya.

Ket. Foto: Peresmian Pondok Pesantren Riyadul Badiah di Sukamaju Selatan pada November 2019 oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (Foto: Kominfo Lutra)



Kronologi Kasus



Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Badiah di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara dilaporkan ke Polres Luwu Utara karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada NK (15 tahun), salah satu santri di pondok pesantren itu.


Berdasarkan isi keterangan korban NK dalam surat tanda penerimaan Laporan No LP/B/61/II/2024/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN, korban NK mengaku kejadian pelecehan seksual terjadi pada pada Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Pondok Pesantren Riyadul Badiah.


Dia bercerita, pada saat itu korban NK mendapat giliran ronda, kemudian terduga Pelaku yakni Kiai ARB menghampiri NK. 


Terlebih terduga Pelaku menanyakan kondisi air di gentong, kemudian korban diajak ke salah satu ruang kelas. Disana ARB melakukan aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban dan dirayu untuk melayani nafsu bejat sang pelaku. Pasca kejadian itu, korban nekat kabur dari pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.


Yang kami ingin pertanyakan kenapa sampai hari ini belum ada hasil dari laporan kami ke pihak kepolisian (Polres Luwu Utara), kami laporkan kejadian ini ke polisi tanggal 7 Februari 2024 yang lalu," kata Yuli, ayah korban.


Dia juga mengaku, pihaknya juga pernah mendatangi Polres Luwu Utara untuk menanyakan sejauh mana tindaklanjut yang atas laporan tersebut. Karena terduga pelaku hingga saat ini masih bebas beraktivitas.


“Yang membuat pihak keluarga kecewa, terlapor ini (ARB) justru melempar opini publik bahwa anak kami melakukan fitnah terhadap dirinya, dan menyampaikan ke para santri bahwa yang melakukan bukan dirinya tetapi jin yang menyerupai dirinya. Kami harap pihak kepolisian serius menangani kasus ini, jika tidak lantas kepada siapa kami melaporkan kebiadaban ini," keluhnya.


Kapolres Luwu Utara AKBP Husni Ramli, Senin (26/2/2024), menolak halus untuk mengonfirmasi perihal sejauhmana penanganan kasus ini.


"Langsung ke kasat Reskrim saja," singkat AKBP Husni, melansir Tribun News.


Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Jodhy Titalepta mengatakan, belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.


"Belum cukup bukti, dan belum bisa dibuktikan dengan keterangan saksi yang diperiksa," kata AKP Jodhy.


Penyidik kata AKP Jodhy telah memeriksa empat sampai lima santriwati sebagai saksi dalam kasus ini, termasuk terduga pelaku, Ustad ARB.


"Terlapor sudah dimintai keterangan, dan tidak mengaku melakukan perbuatan tersebut," imbuh AKP Jodhy.


Jodhy mengatakan tetap melakukan penyelidikan pada kasus ini.


"Kami juga minta kerjasama dari pihak keluarga korban untuk menghadirkan saksi lain kalau ada, untuk membantu kasus ini terang benderang," ujar AKP Jodhy saat itu.

(Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->