PORTAL NEWS -- Kasus pelemparan rumah pada Minggu sore 10 Maret 2024 di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bentengge Kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba, mendapat atensi kepolisian.
Pihak Polres Bulukumba segera melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pengrusakan rumah milik anggota polisi yang bertugas di Polres Bulukumba.
Diduga pelemparan rumah tersebut dilakukan oleh sekelompok remaja Kabupaten Bantaeng yang menamakan diri geng motor "Sama Rata" yang bermarkas di salah satu kecamatan di Kabupaten Bantaeng.
Sang korban Raoda Tul Jannah (41), istri polisi pemilik rumah telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam S.H.,M.H, menjelaskan perkembangan kasus pelemparan rumah itu.
“Berdasarkan hasil proses penyelidikan dan identifikasi, anggota berhasil menangkap dua orang anggota geng motor yang saat ini sedang diperiksa.” terang Abustam.
“Keduanya adalah YU (19), pelajar beralamat Dusun Kabupaten Bantaeng, dan IR (15) pelajar beralamat Kabupaten Bantaeng,” lanjutnya.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui dan membenarkan bahwa kelompoknyalah yang telah melakukan pengrusakan sesuai dengan yang ada pada video yang telah viral dan beredar.
“Dari keterangan dan pengakuan keduanya, ada beberapa nama yang sampai ke kami yang diduga ikut serta dalam pembongkaran rumah tersebut,” jelas Kasat lagi.
Selain menangkap dua anggota geng motor "Sama Rata", polisi juga menyita 5 unit sepeda motor yang digunakan para terduga pelaku untuk melakukan pengrusakan atau pelemparan.
“Investigasi terhadap insiden ini terus dilakukan untuk mengetahui motif di balik insiden yang melibatkan pembongkaran kantor polisi tersebut."
Abustam melanjutkan, “Saat ini anggota terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap sejumlah tersangka yang saat ini diketahui identitas dan alamatnya.”
(Red)