√ Dari Sepuluh Pria yang Memperkosa Gadis di Bawah Umur, Ada 3 Bocah yang Masuk Kategori Masih Bau Kencur, Bajingaaaaaaaaaaan!- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Dari Sepuluh Pria yang Memperkosa Gadis di Bawah Umur, Ada 3 Bocah yang Masuk Kategori Masih Bau Kencur, Bajingaaaaaaaaaaan!

Sabtu, 16 Maret 2024, Maret 16, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T17:09:19Z

PORTAL NEWS -- Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur kembali terjadi, kali ini melibatkan 10 orang pemuda, setelah korbannya, siswi SMP itu dipaksa meminum minuman beralkohol (miras) di sebuah gubuk dan dikurung selama tiga hari tiga malam, di tempat laknat itu.


PORTAL NEWS -- Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur kembali terjadi, kali ini melibatkan 10 orang pemuda, setelah korbannya, siswi SMP itu dipaksa meminum minuman beralkohol (miras) di sebuah gubuk dan dikurung selama tiga hari tiga malam, di tempat laknat itu. 


Peristiwa tragis ini terjadi tepatnya di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada 14 Februari 2024 lalu atau hari yang juga dikenal dengan hari kasih sayang (valentine) yang penuh dengan maksiat.



Siswi SMP itu berinisial NA, warga Bukti Kemuning, dirinya menjadi korban rudapaksa alias pemerkosaan oleh sekelompok lelaki berjumlah 10 orang. 



Sepuluh pelaku tersebut adalah D sebagai otak kejahatan, kemudian inisial AP, H, AD, MI, DA, RO, RA, FB, dan AL, mereka adalah teman-teman pelaku utama (D). 



Info terkini, menurut laporan penyidik, polisi sudah berhasil menangkap 6 dari 10 pelaku pemerkosaan.



Tiga pelaku yang ditangkap adalah AP (17), MRA (14) dan RRS (14) yang masih di bawah umur. 



Tiga lainnya yang juga sudah ditahan adalah MZ (18), IS (18), dan A (19). 



Empat pelaku lain termasuk pelaku utama masih buron. Bajingaaaaaaan !!!



Keenam pelaku tersebut ditangkap pada Kamis (3 Juli 2024) dan Jumat (3 Agustus 2024) di waktu dan lokasi berbeda di wilayah Lampung Utara dan Muara Enim, Sumatera Selatan..


Kronologi Kejadian


Kronologi kejadian, gadis polos NA sampai bisa di-kend* beramai-ramai oleh 10 pria bejat tersebut, diceritakan kembali kisahnya oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik. 



Menurut Umi Fadillah, kejadian tragis itu bermula saat pelaku menelepon NA berinisial D dan berjanji akan mengajaknya bermain futsal. 


Siswi SMP yang nahas itu, kabarnya ingin menyaksikan pertandingan futsal, maklum lagi libur nasional, karena pas hari Pencoblosan Pemilu 2024. 



“D menjemput korban dan mengatakan akan mengajak korban bermain futsal Pada tanggal 14/2/2024 sekitar pukul 14.00 WIB”.



“Namun dalam perjalanan, D mengendarai kendaraannya menuju perkebunan di Desa Tanjung Baru. Di lokasi tersebut, D memaksa korban masuk ke sebuah gubuk," jelas Umi Fadillah.



Dilaporkan bahwa, ada 9 penjahat yang merupakan teman D.



Setibanya di sana, 9 pelaku lagi rupanya sudah menunggu di sana. Sehingga Korban ini diajak masuk kemudian diajak mengonsumsi minuman keras (miras) hingga dirinya mabuk," jelas Umi.



Digubung itu, korban NA dipaksa menenggak minuman beralkohol hingga mabuk. Saat NA mabuk, 10 pelaku memperkosanya secara bergantian. Tak sampai disitu saja, pelaku mengurung korban di dalam gubuk selama 3 hari, sehingga orang tua korban dan anggota polisi TNI dan Polri bahu membahu mencari korban.



Pada akhirnya, korban pun ditemukan bersama pelaku. Namun sayang, setelah menemukan korban. Para pelaku berhasil melarikan diri.



Pada Sabtu (17 Maret 2024), pihak keluarga dan warga yang melakukan penggeledahan menemukan korban dalam kondisi mengenaskan di sebuah gubuk di tengah perkebunan.



"Kondisi korban saat ditemukan, sangat memprihatinkan.", ujarnya. 


Kemudian Keluarga kemudian membuat laporan ke polisi.


Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada tanggal 17.02.2024 dengan nomor laporan LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.



"Setelah tiga hari dilakukan pencarian, Akhirnya korban ditemukan oleh keluarga dan pihak kepolisian setempat di Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa. Keempat pelaku berhasil melarikan diri saat ditemukan keluarga korban," kata Umi.



Setelah mendapat laporan pemerkosaan dan penculikan itu, Polres Lampung Utara langsung melakukan beberapa penyelidikan untuk menangkap pelaku.


Umi juga menguraikan bahwa, D dan AP berada di balik pemerkosaan dan penculikan siswi SMA asal Lampung tersebut.



Dalam kasus pemerkosaan terhadap siswa SMA berusia 14 tahun, pelaku masuk dalam lingkup Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, perintah pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 1 Tahun 2016 berubah menjadi undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Ancaman hukumannya adalah penjara selama 15 tahun kurungan badan dan denda. 



Pengakuan Ibu Korban, Anaknya Trauma Mau Bunuh Diri Saja


Leni, ibu korban NA seorang siswi SMA yang diperkosa 10 remaja dan disekap selama 3 hari, mengungkapkan kejadian tragis yang dialami putrinya.



Dia mengatakan putrinya tidak diberi makanan selama tiga hari sebelum dia ditemukan terbaring lemah dan tidak berdaya.



“Anak kami ditemukan persis saat ditemukan, tidak berdaya dan tidak diberi makan selama 3 hari, hanya minuman beralkohol. Dia tidak memakai pakaian, hanya celana dalam."



"Mungkin kalau tidak bertemu dengan anakku hari itu, anak saya sudah mati, Isak tangis seorang ibu ketika melihat keadaan putri saya ini.,” kata dia, Minggu (10/3/2024).



Dia menerangkan, NA saat ini mengalami trauma mendalam. Korban lebih banyak mengurung diri di dalam kamarnya.



“Tidak stabil, kadang ingin bicara, tapi kadang tiba-tiba berteriak histeris. Dia diam berdiam diri di kamar saja, katanya. “Dia juga bilang dua kali ingin bunuh diri, jadi sekarang dia harus dijaga,” jelasnya.



Meski Polres Lampung Utara sudah menangkap enam dari sepuluh pelaku, namun mereka berharap pelaku di balik aksi tersebut segera ditangkap.


“Sudah dilakukan penagkapan, namun belum semua. Kalau bisa ditangkap semua dan diadili seberat-beratnya. Apa yang mereka lakukan terhadap anak saya terlalu sadis,” ujar Leni.



Dalam perkara ini, Polres Lampung Utara berhasil menangkap enam dari sepuluh pelaku pemerkosaan dan pemenjaraan. Para pelaku kini telah ditangkap.



Pelaku diketahui bernama AD dan AP yang ditangkap pada 25 Februari saat melarikan diri ke Sumsel, kemudian MC, DN dan RF yang ditangkap pada 5 Maret 2024 di Lampung Utara, dan terakhir AL yang ditangkap pada 8 Maret 2024 wilayah Lampung Utara.



Kejadian mengenaskan yang dialami NA terjadi pada 14 Februari 2024 saat D (DPO) menjemputnya untuk bermain futsal.



Namun ditengah perjalanan dia malah dibawa ke gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara. NA kemudian diperkosa oleh 10 pelaku selama 3 hari berturut-turut tanpa dikasih makan, hanya dicekoki minuman keras, sebelum akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga. (Red)
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->