PORTAL NEWS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari informasi mengenai dugaan korupsi Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di sektor perizinan tambang nikel.
Adapun Bahlil diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mencabut dan mengaktifkan kembali sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) dengan permintaan senilai miliaran rupiah.
[ Mau Nonton TV Streaming Portal TV? Klik DISINI ]
Seperti dilansir Kompas, dorongan agar KPK memeriksa Bahlil disampaikan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto.
“KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin (4/3/2024).
Alex mengatakan, pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang disebut mengetahui atau diduga terlibat perizinan tambang nikel.
Tidak hanya itu, mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, juga menyatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian yang dipimpin Bahlil.
“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” tutur Alex.
Dalam keterangan resminya, Mulyanto menyebut Bahlil diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Ia mencabut dan menerbitkan kembali IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit dengan imbalan miliaran rupiah maupun penyertaan saham di tiap-tiap perusahaan.
Karena itu, Mulyanto meminta KPK memeriksa Bahlil.
“Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto dalam keterangan resminya.
Menurut Mulyanto, keberadaan satgas tersebut juga sarat kepentingan politik. Terlebih satuan itu dibentuk menjelang pemilihan presiden 2024.
Pihaknya curiga satgas itu dibentuk sebagai usaha untuk legalisasi pencarian dana pemilu.
“Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” tutur Mulyanto.
Pihak media (Kompas) telah berusaha menghubungi Bahlil untuk meminta tanggapan terkait persoalan IUP/HGU itu.
Namun, hingga berita ini ditulis Bahlil belum merespons.
Poin-poin Dugaan Kejahatan Bahlil
- Penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan di beberapa daerah.
(KPK diminta memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.)
- Bahlil disebut mencabut telah IUP nikel di beberapa daerah. Jika IUP ingin dikembalikan, maka harus ada fee yang diberikan.
- Bahlil dinilai tebang pilih dalam membatalkan atau mencabut izin usaha tambang. Ada permintaan uang dan saham dari orang dekat Bahlil jika ingin usahanya aman alias tidak ditutup atau dicabut izinnya. "Ada upaya permintaan uang dan saham kepada perusahaan tambang nikel yang ingin hidup kembali," kata sumber majalah Tempo.
Quotes:
"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM. Laporan investigasi Tempo sudah dianggap juga informasi dari masyarakat. Apalagi mereka sudah klarifikasi ke beberapa pengusaha," pungkas Alex.
(Red)